Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

Papua Terancam Merdeka, Prajurit TNI Terus Berguguran, RSN Desak Presiden dan DPR Berlakukan UU TNI No.34

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Dr. Rahman Sabon Nama (RSN) seorang analis politik senior mengingatkan pemerintahan Joko Widodo bahwa situasi keamanan di Papua semakin mencekam, prajurit TNI semakin banyak gugur akibat gempuran KKB, kini jaminan keamanan rakyat menjadi langka dan kedaulatan negara terancam.

Rahman mengingatkan kepada pemerintah, Kamis (27/04/2023), penyanderaan Pilot Susi Air Mr. Philip Mark Merthenz dijadikan sebagai instrumen dan komoditas politik oleh gembong KKB Egianus Kagoya untuk mendapatkan dukungan politik Internasional atas kemerdekaan Papua.

Dari laporan yang diketahuinya, paska penyanderaan Pilot Susi Air, kelompok separatis KKB pada 15 April 2023 kembali melakukan penyanderaan kepada masyarakat di Distrik Mugi dan Distrik Paru dengan ancaman di bawah todongan senjata, dengan tuntutan untuk melakukan referendum jejak pendapat rakyat oleh gembong teroris separatis KKB Egianus Kagoya.

Menyikapi situasi terbaru di Papua tersebut, Alumnus Lemhanas RI itu, yang juga menjabat Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), mendesak Presiden Joko Widodo selaku Panglima Tertinggi TNI/Polri untuk bersikap tegas agar operasi penegakan hukum oleh polisi diganti dengan operasi militer untuk melindungi rakyat dan menjaga keutuhan wilayah kedaulatan RI.

“Sebagai payung hukum untuk melakukan operasi militer maka perlu segera ada keputusan politik antara Pemerintah/Presiden dan DPR untuk memberlakukan Undang-Undang (UU) TNI No.34 tahun 2004,” pinta Rahman.

Terkait tuntutan referendum, Rahman meminta pemerintah untuk tidak memberikan toleransi apapun. Oleh karena itu Menkopolhukam, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk melakukan pencegahan dari dukungan internasional atas tuntutan referendum dengan memberikan penjelasan kepada seluruh kedutaan besar Indonesia di seluruh dunia untuk melakukan sosialisasi, bahwa referendum Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) Papua (Act of Free Choice) sudah dilakukan lewat Resolusi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) No.2504.

Baca juga :  Berikan Solusi Keluhan Masyarakat, Polsek Ujung Tanah Laksanakan Jumat Curhat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ketua HMI Korkom Perintis Makassar Soroti Aksi Mahasiswa Papua, Tegaskan Pentingnya Menjaga Semangat Nasionalisme

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ketua Formateur Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Perintis (Korkom Perintis) Cabang Makassar, La Ode...

Plt Gubernur Sulsel Ziarahi Makam Raja Gowa ke-38, Tegaskan Komitmen Kawal Wasiat Luhur

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Dalam suasana penuh khidmat, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, berziarah...

Sekjen IKA Unhas, Yusran Yusuf Terpilih Ketua Ikatan Alumni Lemhanas Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Prof Yusran Yusuf terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah Ikatan Alumni Lemhannas (Ketua DPD IKAL)...

Semangat Juang Atlet Taekwondo Sulsel Menuju Kejurnas di Surabaya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebanyak 12 atlet Taekwondo dari Pengurus Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akan berlaga di Kejuaraan Nasional...