PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Meskipun Pelantikan Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten yang terdiri dari Ketua Umum, Drs H Odding Karim, MH, Leonardo M. Siregar, S.Pi, M.Si Wakil Ketua II, Andi Baso, SH, MH sebagai Wakil Ketua III dan Wakil Ketua IV diduduki Ahmad Fahmi, S.Sos.I sudah dianggap selesai, akan tetapi masih tersimpan sekelumit persoalan yang dianggap sangat urgent untuk segera dituntaskan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Selayar.
Selain rapat pleno pelantikannya dinilai cacat hukum, juga kepengurusannya dianggap tidak lengkap karena kurang satu orang. Oleh karena itu, sudah semestinya Bupati, H. Muh Basli Ali dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H. Saiful Arif, SH memanggil Panitia Seleksi (Pansel) untuk mengkaji kembali sesuai regulasi yang sudah dilalui dalam merekrut Kepengurusan Baznas berdasarkan peraturan yang berlaku.
Ketua Majelis Pendidikan Kader Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Kepulauan Selayar, Irwan Sahar menilai ada suatu kejanggalan dan ketidaktransparanan yang terjadi di tubuh Panitia Seleksi (Pansel) saat dilakukan perekrutan Calon Pengurus Baznas Kabupaten. Salah satu contohnya, Abdullah, S.Pd mantan Pengurus Baznas Kabupaten satu periode yang kemudian kembali mendaftar dan dinyatakan lolos pada seleksi calon tidak dilantik dengan dalih dan alasan sudah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pertanyaannya, apakah ada aturan yang mengatur tentang itu ?
Demikian pula, apakah dibolehkan Ahmad Fahmi yang terdaftar sebagai Penyuluh Agama pada Kantor Kementerian Agama Kepulauan Selayar dan sekaligus sebagai Wakil Ketua IV di Baznas ? Di sisi lain, apakah keberadaan Ahmad Fahmi sebagai Sekretaris di Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) bisa merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Baznas Kabupaten ?