Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Penganiayaan, Tiga Tersangka Diamankan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Para pelaku akan ditindak sesuai proses yang berlaku oleh pihak kepolisian, dengan pasal 170 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Terdapat barang bukti yang diamankan ada pisau, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan diduga kejadian tersebut adalah aksi balas dendam.

Kondisi korban luka dibagian tubuh, tangan, dan bagian pinggannya.

Kapolrestabes Makassar Kombespol Mokhamad Ngajib, S.IK., M.H menghimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi tauran.

“Kepada masyarakat apabila melihat sekelompok anak yang berkumpul, segera menginformasikan untuk bubar sesuai jam yang berlaku,” tutupnya. (Ksl).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pesta Miras, Puluhan Remaja Diamankan di Polsek Manggala

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kesunyian di Hari Kedua Lebaran, Makassar Masih Sepi

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Hari kedua Lebaran 1 Syawal 1446 H / 2025 di Makassar, ibu kota provinsi...

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Makassar Maret 2025, Cek Persyaratan dan Layanan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Bagi masyarakat Kota Makassar yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke...

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Kota Makassar Hari Ini, Serta Jadwal Waktu Shalat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -Umat Muslim di Indonesia termasuk di Kota Makassar memasuki hari pertama Ramadan 1446 Hijriah pada Sabtu,...

Nasib Tragis Nastasya dan Ratasya : Korban Tabrak Lari di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Hari Minggu siang (12/01/2025), menjadi pengalaman pahit bagi Nastasya (12) dan adiknya, Ratasya (5), saat...