Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Penganiayaan, Tiga Tersangka Diamankan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Para pelaku akan ditindak sesuai proses yang berlaku oleh pihak kepolisian, dengan pasal 170 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Terdapat barang bukti yang diamankan ada pisau, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan diduga kejadian tersebut adalah aksi balas dendam.

Kondisi korban luka dibagian tubuh, tangan, dan bagian pinggannya.

Kapolrestabes Makassar Kombespol Mokhamad Ngajib, S.IK., M.H menghimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi tauran.

“Kepada masyarakat apabila melihat sekelompok anak yang berkumpul, segera menginformasikan untuk bubar sesuai jam yang berlaku,” tutupnya. (Ksl).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Camat M. Ari Fadli Hadiri Penutupan Liga Anak Lorong Soekarna Cup Tingkat Kota Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Appi Sidak Pasar Terong : Harga Naik, Tapi Bersifat Sementara

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga bahan pokok di Pasar...

Bahagia Itu Sederhana, Kisah Pasangan Pedagang Telur Keliling

Di daerah Barandasi di Kelurahan Maccini Baji, Maros, terdapat sepasang pedagang telur keliling yang menjadi pemandangan sehari-hari di...

Makassar Tanpa Parkir Liar, Pemkot Gencar Terapkan Perwali No. 64 Tahun 2011

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Pemerintah Kota Makassar kini gencar menerapkan Perwali No. 64 Tahun 2011 tentang larangan parkir...

Lurah Balang Baru Gerak Cepat Pulihkan Wilayah Pascakebakaran 25 Rumah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pemerintah Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, bergerak cepat merespons kebakaran hebat yang menghanguskan...