Para pelaku akan ditindak sesuai proses yang berlaku oleh pihak kepolisian, dengan pasal 170 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Terdapat barang bukti yang diamankan ada pisau, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan diduga kejadian tersebut adalah aksi balas dendam.
Kondisi korban luka dibagian tubuh, tangan, dan bagian pinggannya.
Kapolrestabes Makassar Kombespol Mokhamad Ngajib, S.IK., M.H menghimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi tauran.
“Kepada masyarakat apabila melihat sekelompok anak yang berkumpul, segera menginformasikan untuk bubar sesuai jam yang berlaku,” tutupnya. (Ksl).