Tiba di Selayar, Kafilah Sidrap Langsung Dijamu Makan Malam di Eks Rujab

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Tiba di pelabuhan Kepulauan Selayar, rombongan kembali menempuh perjalanan darat selama kurang lebih 1 jam ke lokasi acara.

Usai jamuan makan malam, Kafilah Sidrap bergeser ke pemondokan untuk istirahat. Adapun seremonial penerimaan Kafilah Sidrap dilaksanakan Senin 1 Mei 2023 bersama beberapa kafilah Kabupaten lain yang juga baru tiba.

Nampak terlihat beberapa pejabat Pemda maupun Kementerian Agama Kabupaten Sidrap mendampingi kafilah yang terdiri 15 peserta bersama ofisial dan pendamping.

Di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, H. Basra, Kepala Kantor Kemenag Sidrap, Muhammad Idris Usman. Turut pula Ketua DWP, Kadis Kominfo, Kabag Kesra, Kasi Bimas Islam Kemenag Sidrap, dan Penyelenggara Zakat Wakaf. (Risal Bakri)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Majelis Ta'lim To'kaluku Makale Serahkan Bantuan Korban Longsor Pangra'ta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati Yusran Lalogau Terima ADPERTISI, Siapkan PKM Berskala Nasional di Pangkep

PEDOMAN RAKYAT, PANGKEP.- Bupati Kabupaten Kepulauan Pangkep, Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi., M.Si., kembali menyatakan kesiapannya menerima...

Peringati Galungan, Camat Tomoni Timur Ajak Warga Alam Buana Rawat Toleransi

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Camat Tomoni Timur, Yulius, menghadiri persembahyangan Hari Raya Galungan umat Hindu Desa Alam Buana...

Jelang Masuknya Kapal Pelni, Bupati Halut Piet Hein Babua Bersama Pimpinan Forkopimda Monitoring Pelabuhan UPP Kelas I Tobelo

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Menjelang masuknya kapal laut milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), KM Tatamailau di pelabuhan...

Dewan Pers Prof. Komarudin: Tempo Terbukti Melanggar Kode Etik atas Pemberitaan Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan terbuka menegaskan bahwa Tempo telah terbukti melanggar...