PEDOMANRAkYAT, WATAMPONE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone, menggelar sosialisasi daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bone, di Ballroom Hotel Helios, Watampone, Kamis (4/5/2023) itu,
Ketua Devisi Penyelenggaraan Pemilih KPU Bone, Nasaruddin Zailani, mengatakan jumlah daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Bone tidak berubah atau sama dengan Pemilu 2019 lalu.
“Sesuai opsi pertama dari 3 opsi yang diajukan ke KPU RI. Opsi pertama yang disetujui. Jumlah dapil tetap 5 di Bone,” jelasnya.
Nasaruddin mengatakan juga,meski tidak ada perubahan dapil namun jumlah alokasi kursi mengalami perubahan.
“Dapil 5 sebelumnya 10 kursi, berubah menjadi 9 kursi. Sedangkan dapil 2 sebelumnya 8 kursi menjadi 9 kursi,” urainya.
Alasan perubahan kursi tersebut, menurut Nazaruddin, karena ada penurunan jumlah penduduk di Kabupaten Bone, sekitar 52 ribu orang. Pergeseran ini tentu berdasarkan data DP4 yang menjadi acuan alokasi kursi.
Rincian wilayah kecamatan berdasarkan Dapil di Kabupaten Bone :
1.Dapil 1 : Jumlah kursi 10 meliputi wilayah : Kecamatan Palakka, Tanete Riattang Barat, Tanete Riattang Timur dan Tanete Riattang.
2.Dapil 2 : Jumlah 9 kursi wilayah : Kecamatan Tonra, Mare, Sibulue, Barebbo, dan Cina.
3.Dapil 3 : Jumlah kursi 9 wilayah : Bontocani, Kahu, Kajuara, Salomekko, Libureng, dan Patimpeng.
4.Dapil 4 : Jumlah kursi 8 meliputi : Lappariaja, Lamuru, Ulaweng, Amali, Tellu Limpoe, dan Bengo.
5.Dapil 5 : Jumlah kursi 9 meliputi : Awangpone, Tellu Siattinge, Ajangale, Dua Boccoe, dan Cenrana. (rur)