PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar/Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan penambangan pasir laut Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka JM selaku mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020. Senin tanggal 08 Mei 2023.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 126/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023, dan tersangka HB selaku Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 127/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, JM dan HB ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal 2 (dua) alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para Tersangka kepada tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan tersangka JM dan tersangka HB dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan terpapar covid-19.
Selanjutnya, dilakukan penahanan kepada tersangka JM dan tersangka HB untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.