PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Dua hari usai melakukan penganiayaan, TE terduga pelaku penganiayaan di SPBU Karangan, Kelurahan Salubarani, Kecamatan Gandangbatu Sillanan akhirnya diamankan oleh Resmob Polres Tana Toraja, Senin (8/5/2023).
Pelaku TE (35) pekerjaan sebagai sopir mobil dump truck telah melakukan penganiayaan terhadap korban Muliadi (24) yang juga sebagai karyawan operator SPBU PT Indira Raja Asyura Karangan, pada Sabtu (6/5/2023).
Penangkapan pelaku penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/6/V/2023/SPKT/Polsek Mengkendek/Polres Tana Toraja/Polda Sulawesi Selatan, pada Minggu (7/5/2023) lalu.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo melalui Kasat Reskrim, AKP S. Ahmad menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan terkait atas laporan Polisi diatas, personel Sat Reskrim Unit Resmob menerima informasi atas keberadaan terduga pelaku yang sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Enrekang menuju Kabupaten Tana Toraja tepatnya di Mengkendek dengan mengendarai KR 4 Dump Truk dan sedang mengangkut bahan material.
“Tim bergerak menuju lokasi dan mendapatkan terduga pelaku di daerah Salubarani jalan poros Toraja – Enrekang. Selanjutnya personel Sat Reskrim Unit Resmob mengamankan dan membawa terduga pelaku ke Polsek Mengkendek, Polres Tana Toraja untuk di interogasi,” ujar S Ahmad kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, ia mengaku salah atas perbuatannya yang telah menganiaya korbannya Muliadi di tempat kerjanya di SPBU.
Terduga pelaku merasa kesal karena pada saat terduga pelaku usai mengisi BBM motornya, dan terduga belum sempat mendorong motornya karena keburu handphone miliknya sedang berbunyi namun ia dimaki-maki oleh seorang operator pompa di SPBU itu sehingga pelaku merasa tersinggung dan membuat amarah.