PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Seorang pria berinisial MS (35), terduga pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (parang) dan perusakan meja, kursi dan sepeda motor di Jl. Serang Lorong 4 Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Rantepao Polres Toraja Utara, Minggu (07/05/2023) malam.
Pelaku MS (35) diketahui merupakan warga Buntupepasan Lembang Buntu Sarambu, Kecamatan Buntu Pepasan. Ia diamankan oleh unit Reskrim Polsek Rantepao dibawah pimpinan Bripka Imran di Jln. Serang Lorong 4 saat pelaku sedang mengendarai sebuah sepeda motor.
Kapolsek Rantepao AKP Haeruddin saat dikonfirmasi Selasa (9/5/2023), membenarkan hal tersebut dan menjelaskan, pelaku MS (35) telah diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/19/V/2023/SPKT/Res. Toraja Utara/Sek. Rantepao, tanggal 07 Mei 2023.
“Pelaku MS berhasil kami amankan tanpa adanya perlawanan saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Serang Lorong 4 Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara,” ucap Kapolsek.
Tambah Kapolsek, kejadian berawal saat korban Sapu (42) mendatangi MS dengan tujuan meminjam sejenak sepeda motor untuk dipakai ke Pasar Bolu untuk pergi memesan mobil angkutan umum tujuan Palopo.
Namun setelah sepeda motor yang dipinjamkan MS kepada korban, namun korban Sapu tidak langsung mengembalikan sepeda motor tersebut sesuai kesepakatan, hingga membuat MS marah.
Beberap hari kemudian, MS yang masih dalam kondisi marah dan terpengaruh minuman keras mendatangi Sapu serta selanjutnya melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (parang). Tak hanya itu, Ia juga melakukan perusakan perabot seperti meja, kursi dan sepeda motor milik Sapu.