PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. menerima kunjungan kerja Deputi Direksi Wilayah IX dr. Yessi Kumalasari didampingi oleh Kepala Bpjs Kesehatan Cabang Makassar dr. Greisthy Borotoding, Asisten Deputi Bidang PIK Bpjs Kesehatan Fiyanti dan Asisten Deputi Bidang KML Muhammad Yusrizal.
Guna menegakkan kepatuhan Badan Usaha terhadap pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kerja sama tersebut diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX dr. Yessi Kumalasari mengatakan, pihak Kejaksaan, baik itu Kejaksaan Tinggi ataupun Kejaksaan Negeri memiliki peran dan fungsi strategis untuk mengawal suksesnya Program JKN-KIS di Sulsel.
Kejaksaan dapat menjadi penghubung atau mediator antara BPJS Kesehatan dengan Badan Usaha apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan ditemukan adanya potensi ketidakpatuhan Badan Usaha.
“Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), kami dapat meminta Kejaksaan untuk mengambil alih penanganan Badan Usaha yang tidak patuh,” pungkas dr. Yessi.
dr. Yessi Kumalasari menjelaskan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, ada tiga kewajiban Badan Usaha dalam Program JKN-KIS, pertama adalah kepatuhan untuk mendaftarkan diri dan pekerja beserta anggota keluarga.
Kedua, kepatuhan dalam hal perubahan data baik data pekerja ataupun data gaji. Ketiga, kepatuhan dalam memungut iuran dari pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan. Kepatuhan ini yang selalu kami lakukan monitoring, evaluasi dan komunikasi bersama dengan Kejaksaan.