PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel telah berhasil menyita dan menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 482.340.000,- (empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dari AN (Direktur PT. Banteng Laut Indonesia) atas dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020.
Tindakan penyidik Pidsus Kejati Sulsel melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp. 482.340.000,- adalah untuk dijadikan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020. Rabu (10/05/2023), bertempat di lantai 5 kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Yaitu, perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam keterangannya, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah bekerja maksimal sehingga berhasil melakukan penyelamatan 100% Kerugian Negara/Daerah dimana sebelumnya Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menyita uang sebesar Rp. 4.579.003.750.- dari PT. Alefu Karya Makmur pada tanggal 06 Desember 2022 dan telah menyita uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- dari PT. Banteng Laut Indonesia pada tanggal 30 Januari 2023 dan pada tanggal 10 Mei 2023 telah berhasil menyita uang sebesar Rp. 482.340.000, dari PT. Banteng Laut Indonesia.(Hdr)