PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Lelaki berinisial YS (26) terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur diciduk Resmob Polres Toraja Utara. Warga Dusun Balombong, Lembang Sa’dan Liku Lambe,’ Kecamatan Sa’dan itu, kini telah diamankan di Kantor Polres Toraja Utara.
Korban pemerkosaannya adalah NK (16) anak di bawah umur. Sebelum kejadian korban hendak menutup toko, tiba-tiba pelaku datang dari belakang menyumbat mulut dan mata korban dengan kain, kemudian pelaku YS memaksa dan menyeret korban ke dalam toko.
Dalam toko pelaku mengancam korban NK, kalau korban melawan akan dibunuh, lalu pelaku membuka seluruh pakaian korban dan melakukan pemerkosaan. Korban saat itu sempat berusaha merontak untuk selamatkan diri, namun korban tak berdaya dan dikalah tenaga, akhirnya korban pasrah.
Pelakupun saat itu bebas melakukan nafsu bejatnya sambil disertai ancaman akan dibunuh jika melaporkan kejadian ke keluarga.
Keluarga korban mengetahui peristiwa nahas tersebut langsung melaporkan ke pihak berwajib dan diminta diproses sesuai aturan.
Unit Resmob Polres Toraja Utara yang dipimpin Kanit Simbara Buntulipa dan dibantu personel Polsek Sa’dan Balusu dengan gegas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap YS.
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, Rabu (10/5/2023), membenarkan kejadian tersebut, dan pelaku YS telah diamankan atas tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap di Dusun Balombong, Lembang Sa’dan Liku Lambe’, Kecamatan Sa’dan tanpa perlawanan.