Pada mulanya terduga pelaku MAY memesan barang haram tersebut dan diberi nomor WhatsApp 08126448XXXX lalu terduga membeli Narkotika tersebut seberat 1 kg dengan harga Rp. 5.000.000 via transfer ke nomor rekening Bank BRI 53970101427XXXX atas nama FA.
Terduga MAY telah mengakui dirinya sudah 2 (dua) kali memesan Narkotika jenis Ganja itu, pesanan pertama dengan berat 500 gram seharga Rp 2.500.000 untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.000.000, selanjutnya pada pemesanan yang kedua kalinya berhasil digagalkan oleh pihak Kepolisian.
Terduga pelaku MAY akhirnya digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan, kirim Barang Bukti (BB) ke Labfor, pengembangan, gelar perkara dan pemberkasan.
Barang bukti yang didapat oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel Unit 4 Subdit 1 dari tangan terduga yaitu 1 (satu) buah paket berisi Narkotika jenis tanaman Ganja dengan berat bruto ± 1.131,1 Gram dan 1 (satu) unit HP yang digunakan MAY untuk bertransaksi.
Atas perbuatannya, terduga pelaku pria MAY (27) disangkakan dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (Hdr)