PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE –Bawaslu Kabupaten Bone menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat kabupaten Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Helios Kabupaten Bone,Jum’at (12/05/2023).
Bawaslu Kabupaten Bone menyampaikan beberapan usulan atau tanggapan kepada KPU Kabupaten Bone.
Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi menyampaikan kepada KPU agar masukan yang diusulkan Bawaslu Kabupaten Bone agar secepatnya ditanggapi.
Masukan Bawaslu Kabupaten Bone yakni :
pertama meminta kepada KPU Kabupaten Bone untuk melakukan penelusuran terkait kasus yang di tellongeng adanya tanggapan Kepala Desa terkait beberapa pemilih yg terdaftar namun tdk diketahui atau dikenali.
Kedua, meminta Kepada KPU untuk menindak lanjuti usulan Panwaslu Kecamatan Bontocani terkait penambahan TPS di Desa Watancani.
Ketiga, secepatnya melakukan asistensi kasus Tanete Riattang adanya jumlah penambahan pemilih baru sebanyak 567 yang di TMS (Tidak Memenuhi Syarat) pada DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan sekarang dijadikan pemilih Baru pada DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan)
Keempat, menindak lanjuti tanggapan masyarakat yang masuk bahwa pada saat Pleno tingkat PPS agar memberikan objek data, tidak hanya Peubahan KK (Kartu Keluarga) namun harus ada by Name By Adress.
Selain masukan itu, Alwi juga meminta kepada KPU Kabupaten Bone untuk berkonsultasi dengan Disdukcapil Bone terkait data pemilih baru yang sangat signifikan jumlahnya.
“Kami Bawaslu siap untuk bersam-sama KPU mendorong Disdukcapil agar segera melakukan perekaman kepada pemilih potensial yang sekitar 26 ribu orang,”jelasnya.