PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Setelah kurang lebih 11 (sebelas) bulan menjadi buronan Polsek Tegalsari, Poltabes Surabaya, Polda Jawa Timur, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan kasus pencurian, lelaki JO (40) akhirnya berhasil diringkus oleh Resmob Polres Toraja Utara, Jumat (12/5/2023) sore sekira pukul 16.00 Wita di sebuah rumah makan di jalan poros Rantepao – Makale, Lembang Rindingbatu, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara.
Lelaki JO menjadi buronan atas kasus pencurian yang diduga dilakukannya pada tahun lalu di Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Sebelum ditangkap, Resmob Polres Toraja Utara mendapat informasi dari personell Polsek Tegalsari, Jumat (12/5/2023), ada buronan kasus pencurian yang melarikan diri ke wilayah hukum Polres Toraja Utara.
Dengan bukti laporan polisi bernomor LP/B/82/VII/2022/Polsek Tegalsari dan adanya koordinasi dengan pihak Polsek Tegalsari, sehingga Unit Resmob Polres Toraja Utara yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara melakukan penyelidikan terkait keberadaan buronan yang dikabarkan sedang berada di Toraja Utara.
Atas penyelidikan tersebut, Anggota Resmob Polres Toraja Utara mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung makan di jalan poros Rantepao – Makale, Lembang Rindingbatu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.
Dengan tidak membuang waktu, Anggota Resmob langsung menuju ke lokasi tersebut dan benar mendapatkan sang buronan sedang berada di dalam warung makan. Kemudian Anggota Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan di rumah makan itu langsung dilakukan interogasi awal.