PEDOMANRAKYAT, GOWA – Para penegak hukum harus cekatan, tegas dan adil, agar tidak ada lagi kejadian serupa. Hal itu diungkapkan Ipung selaku keluarga korban pengancaman menggunakan parang panjang di Kabupaten Gowa yang menimpa Baharuddin.
Ipung mempertanyakan tindak lanjut proses penegakan hukum oleh Polres Gowa terkait laporan dengan Nomor : STTLP/ 397/ IV/2023/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel. Laporan tersebut dibuat sejak tanggal 26 April lalu, namun terduga pelaku belum ditahan. Padahal, menurutnya bukti dan saksi sudah cukup jelas.
“Pihak Polres Gowa belum ada tindakan untuk menahan terduga pelaku. Ada apa dengan Polres Gowa ?,” tanya Ipung.
Ia berharap, agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Gowa, bisa segera menangkap terduga pelaku. Sebab, saksi dan rekaman video kejadian sudah dapat menjadi alat bukti.
“Saya harap pihak kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini. Bisa segera menahan pelaku, karena takutnya dengan adanya proses hukum yang dilakukan keluarga kami, bisa menambah potensi ancaman, siapa yang bisa jamin tidak ada kejadian susulan,” tambahnya.
Perbuatan terlapor disebutnya, jelas telah melanggar Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.
“Jika pihak Polres Gowa tidak sanggup menanganinya, kami beserta keluarga akan mengarah ke tingkat yang lebih tinggi, dalam hal ini Polda Sulsel,” tegas Ipung.
Sebelumnya, seorang pria bernama Dahlan, atau Daha beralamat di Desa Taring, Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa telah mengancam saudaranya sendiri, Baharuddin hingga mengejarnya dengan menggunakan parang pada Selasa 25 April 2023.