Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Korupsi Pembangunan Dua Pasar di Bone

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Terpidana Boni Tabrani Bin Sastra Prana selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah kota. Domisili awalnya di Komplek Tabaria Makassar kemudian berangkat ke Nganjuk Surabaya, terus pindah menetap di Jombang Jawa Timur, lalu Terpidana Kembali ke Makassar menetap di Perumahan Ciputra Gowa Sulsel.

Beberapa bulan kemudian Terpidana melarikan diri ke daerah Subang tepatnya di Perumahan Puri Griya Cinangsih, namun Tim Tabur berhasil mendapatkan informasi keberadaan Terpidana, atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat memantau keberadaan Terpidana selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam.

Hingga pada Pukul 23.15 Wib, Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Boni Tabrani Bin Sastra Prana di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.

Setelah TIM Tabur Kejati Sulsel mengamankan Terpidana didukung Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bone dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang selanjutnya Tim Tabur membawa Terpidana ke Bandara Soekarno Hatta tiba sekitar pukul 03.20 Wib dan pada pukul 06.10 Wib Tim Tabur bersama Terpidana naik pesawat menuju Makassar tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Jam 09.15 Wita.

“Buronan yang telah diamankan Tim Tabur selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bone yang diterima Kajari Bone dan Kasi Intel untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A Watampone,” tandas Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati Sulsel mengimbau kepada seluruh Buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “Tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan”.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  IKA PMII Pinrang Peringati Harlah PMII ke 64

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Forkopimda Soppeng Gelar Patroli Skala Besar  

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Soppeng secara khusus menggelar patroli skala besar yang melibatkan personel...

KaKemenag Soppeng Gagas” Artificial Moderasi “ 150 Siswa MAN 2 Lulus Penguatan Moderasi Beragama  

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG – Kepala Kantor Kementerian Agama (KaKemenag)Kabupaten Soppeng H Afdal S.Ag MM secara khusus mengenalkan istilah baru...

Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Kasus Perusakan Kantor DPRD Provinsi dan Kota Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan merilis perkembangan penanganan kasus perusakan dan pembakaran kantor DPRD Provinsi...

Misi Kemanusiaan di Sorowako, KPS dan ELSTAR Dapat Sambutan Hangat Bupati

PEDOMANRAKYAT, SOROWAKO – Kepedulian sosial kembali hadir di tengah masyarakat terdampak bencana. Komunitas Peduli Sosial (KPS) Makassar bersama...