Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Korupsi Pembangunan Dua Pasar di Bone

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Terpidana Boni Tabrani Bin Sastra Prana selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah kota. Domisili awalnya di Komplek Tabaria Makassar kemudian berangkat ke Nganjuk Surabaya, terus pindah menetap di Jombang Jawa Timur, lalu Terpidana Kembali ke Makassar menetap di Perumahan Ciputra Gowa Sulsel.

Beberapa bulan kemudian Terpidana melarikan diri ke daerah Subang tepatnya di Perumahan Puri Griya Cinangsih, namun Tim Tabur berhasil mendapatkan informasi keberadaan Terpidana, atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat memantau keberadaan Terpidana selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam.

Hingga pada Pukul 23.15 Wib, Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Boni Tabrani Bin Sastra Prana di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.

Setelah TIM Tabur Kejati Sulsel mengamankan Terpidana didukung Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bone dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang selanjutnya Tim Tabur membawa Terpidana ke Bandara Soekarno Hatta tiba sekitar pukul 03.20 Wib dan pada pukul 06.10 Wib Tim Tabur bersama Terpidana naik pesawat menuju Makassar tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Jam 09.15 Wita.

“Buronan yang telah diamankan Tim Tabur selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bone yang diterima Kajari Bone dan Kasi Intel untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A Watampone,” tandas Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati Sulsel mengimbau kepada seluruh Buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “Tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan”.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  UU TNI Disahkan, Selama Kepresidenan Prabowo 4 Pucuk Pimpinan TNI Tetap Dijabat Pilihan Jokowi ?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dampingi Menhan RI, Pangdam XIV/Hasanuddin Dorong Desa Jadi Pilar Kekuatan Bangsa

PEDOMANRAKYAT, GOWA Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Dr. Sjafrie Sjamsoeddin, M.B.A., didampingi Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun...

Di Meja Arisan, Alumni Pulang: Merajut Silaturahmi IKB PPSP IKIP Ujung Pandang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di sebuah sudut Jalan Pengayoman, Minggu malam, 14/12/2025 itu, RM Sandeq tak sekadar menyajikan hidangan....

Antar Ratusan Paket Bantuan ke Kuala Simpang, Ketum DPP TKN Kompas Nusantara Turun Langsung Pimpin Aksi Kemanusiaan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Adi Warman Lubis yang turun langsung memimpin Aksi Kemanusiaan dari DPP TKN Kompas Nusantara dengan...

Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) terus mempercepat penyaluran bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatra...