PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G. Proyek ini terkait dengan Bakti yang merupakan salah satu institusi di bawah Kemenkominfo.
Menkominfo Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. BPKP sebelumnya menyatakan kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun.
Maka dari itu sejak awal, ketika ada kader NasDem yang diminta Presiden untuk menjadi Menteri, saat itu juga Ketua Umum Surya Paloh menegaskan yang bersangkutan telah mewakafkan dirinya untuk Presiden atas nama tugas Negara. Jadi, dugaan korupsi pada mantan Sekjen NasDem, semata-mata murni menjalankan tugas sebagai Menkominfo, artinya tidak ada hubungannya dengan Partai NasDem.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPW-NasDem Sulbar, H Abdul Rahim S.Ag MH melalui aplikasi chatting telekomunikasi, Rabu (17/05/2023), sekira pukul 18.30 Wita.
Lanjut Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim, biarkan Johnny G Plate hadapi kasusnya sendiri. Kita tegaskan, Partai NasDem tidak ada kaitan sama sekali dengan tindakan Menkominfo tersebut.
Tetapi apapun argumentasinya, Kader Partai NasDem, menganggap ini sebagai ujian terhadap soliditas, solidaritas, empati, dan cinta serta rasa bangga terhadap Partai NasDem yang didirikan oleh H. Surya Paloh dengan semangat dan cita-cita mulia yakni memberikan kontribusi bagi terwujudnya Indonesia yang Adil dan Makmur.
“Insya Allah, dengan komitmen dan perjuangan seluruh kader Partai NasDem di seluruh Indonesia, tidak ada kekhawatiran akan efek buruk terhadap eksistensi spirit perjuangan kader di daerah,” beber H. Rahim.