PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat yang diselenggarakan Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang di Aula Kantor Bupati Pinrang, Rabu (17/5/2023), menghadirkan peserta dari seluruh penyelenggara Badan Adhock yang ada di Pinrang, terdiri dari PPS, PPK dan Tenaga Pendukung Sekretariat PPK.
Rakor ini dipimpin langsung oleh Plt. Ketua KPU Pinrang, Muh Ali Jodding, didampingi Komisioner KPU Pinrang lainnya, Rustam Bedman dan Yudiman, Sekretaris KPU Pinrang, Masmuda, serta Komisioner KPU Provinsi Sulsel, Misna M Hattas.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Misna, dalam paparannya menyampaikan tentang etika bagi penyelenggara Pemilu. Menurutnya, etik menjadi salah satu tolak ukur dalam membangun demokrasi yang bermartabat.
Misna berharap, jangan ada kasus fenomenal terjadi di Pinrang, karena tentu akan mencederai demokrasi. Tidak hanya di Pinrang, tapi akan mempengaruhi secara nasional.
Secara garis besarnya, Misna menyampaikan pentingnya memahami konsep dan nilai-nilai etika dalam setiap penyelenggara pemilu. Karenanya, dalam peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3, disebutkan terkait pengaturan Kode etik penyelenggaraan Pemilu yang tujuannya untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas bagi penyelenggara Pemilu, KPU dan jajarannya beserta Bawaslu dan jajarannya. (busrah)