Ahli Waris Lahan SMPN 23 Makassar Melakukan Penyegelan Terhadap Lahan Sekolah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

MEMBATALKAN Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar nomor : 63/GTUN/2006/P.TUN MKS tanggal 3-Juli-2007.

Menolak Eksepsi Tergugat / Terbanding Seluruhnya.

Mengabulkan Gugatan Penggugat / Pembanding untuk Seluruhnya.

Menyatakan BATAL Keputusan Tata Usaha Negara yang di Terbitkan Tergugat / Tebanding Berupa SERTIFIKAT Hak Pakai nomor : 20001 / Kelurahan Tello Baru, Surat Ukur nomor : 1064 Tello Baru, Luas 1750 M2 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Memerintahkan kepada tergugat terbanding untuk MEMCABUT SERTIFIKAT Hak Pakai nomor : 20001/ Kelurahan Tello Baru, Surat Ukur nomor : 1064 Tello Baru, Luas 1750 M2 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudyaan RI dengan MENCORET DARI BUKU TANAH yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Makassar.

III. Putusan KASASI MAHKAMAH AGUNG RI nomor : 168K/TUN/2008, tanggal 25-Maret-2009 yang Amarnya Berbunyi:

MENOLAK Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR dan Permohonan Kasasi II WALIKOTA MAKASSAR.

9. Bahwa pada tanggal 5-Juni-2013 Terbit SALINAN RESMI PENETAPAN EKSEKUSI Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar nomor : 04/PENEKS/6/2013/P.TUN MKS dengan Bunyi Sebagai berikut :

ΜΕΝΕΤΑΡΚΑΝ,

MEMERINTAHKAN Kepada Kepala Kantor Pertanahan kota Makassar Selaku tergugat / termohon EKSEKUSI untuk MELAKSANAKAN ISI PUTUSAN, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar nomor 63/G.TUN/2006/P.TUN MKS tanggal 03-Juli-2007, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar nomor : 65/B.TUN/2007/PT.TUN MKS tanggal 09-Januari-2008, Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 168K/TUN/2008 tanggal 25-Maret-2009, yang TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP.

10. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional no 9 tahun 1999, Pasal 1 angka 14 ( Permen Agraria / BPN /1999) Mendefenisikan = Per Atas Tanah Sebagai Pembatalan Keputusan Pemberian Suatu Hak atas Tanah atau SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH.

Karena Keputusan tersebut Mengandung Cacat Hukum Administratif dalam Penerbitannya atau untuk MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH INKRACHT (Sudah Berkekuatan Hukum Tetap).

Baca juga :  Sambangi Tukang Bentor, Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Ajak Ciptakan Kamseltibcarlantas

Selain karena alasan Administratif PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH juga dapat terjadi dalam Hal ADA PIHAK LAIN yang dapat Membuktikan bahwa suatu bidang tanah yang sudah diterbitkan Sertifikat itu adalah Secara Sah dan Nyata Miliknya dan hal tersebut didukung dengan ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH INKRACHT.

TIDAK ADA PERBEDAAN antara Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah DENGAN Pembatalan Hak atas Tanah KARNA Akibat dari Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah MAKA Batal Pula Hak atas Tanah Tersebut.

Sehingga apabila SERTIFIKAT SUDAH DIBATALKAN itu artinya Sertipikat tersebut Sudah Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum lagi, Sehingga Tidak dapat lagi dijadikan Dasar Alas Hak yang Sah.

-11. Bahwa berdasarkan penjabaran isi Point nomor 8, 9 dan 10 diatas, Sehingga Sangat menjadi Jelas dan Nyata bahwa Pihak PEMDA Kota Makassar, Baik Secara HUKUM, PERATURAN dan UNDANGUNDANG, Tidak lagi MEMILIKI HAK ATAS TANAH Pada Lokasi SMPN 23 Tello Baru Makassar.

12. Bahwa dengan Dasar Point nomor 11 diataslah Sehingga Ahli Waris Menuntut PEMDA Kota Makassar untuk Segera Membayarkan Ganti Rugi Lahan Miliknya yang di Menangkan MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA tanggal 25 – Maret 2009, yang Artinya Ahli Waris Sudah Bersabar MENUNGGU SEKITAR 14 TAHUN (2009 s/d 2023).

13. Bahwa Berdasarkan Point nomor 12 diatas, Maka Ahli Waris pada tanggal 16 – Maret – 2023 telah Melakukan Persuratan kepada BAPAK WALIKOTA MAKASSAR dan ditembuskan pada Semua DINAS, INSTISUSI dan LEMBAGA yang Terkait, dengan PERIHAL = PERMOHONAN PEMBAYARAN GANTI RUGI LAHAN SMPN 23 TELLO BARU MAKASSAR.

14. Bahwa didalam Surat yang dikirim Kepada BAPAK WALIKOTA Makassar tersebut, pada halaman 33 point nomor 4 Ahli Waris Memberi Waktu Pihak PEMKOT 10 (Sepuluh) hari Kerja untuk MEMBERIKAN TANGGAPAN SECARA RESMI (Surat Balasan) kepada Ahli Waris, agar tidak Menyegel / Menutup Sekolah Tersebut.

Baca juga :  PT Celebes Beli Tanah PT Aditarina Secara Resmi dan Diikat PPJB

15. Bahwa ternyata kenyataannya sampai hari ini RABU tanggal 17-Mei-2023 Sejak Surat yang dikirim tanggal 16-Maret-2023, Pihak PEMKOT belum memberikan Surat Tanggapan Resmi, padahal Pihak Ahli Waris Sudah Sangat Bersabar tidak Melakukan Penyegelan / Penutupan pada Sekolah tersebut di pada Saat Siswa lagi Ujian, di pada Saat Peringatan Hari OTODA dan Pada Waktu Peringatan HARDIKNAS yang Sebetulnya pada Hari – Hari Tersebut adalah Moment yang tepat Sebab Beritanya Bisa Menjadi Viral, yang dapat Membuat Masyarakat Memberikan Penilaian Negatif terhadap Kinerja PEMKOT Makassar.

16. Bahwa Berdasarkan Isi Penjabaran dari Point nomor 1 s/d Point nomor 15 diatas, maka Dengan Segala Hormat Pihak Ahli Waris MEMOHON DENGAN SANGAT KEPADA SEMUA PIHAK, agar kiranya Tidak Mempersoalkan, Tidak Mempermasalahkan dan Tidak Menghalang – Halangi, apabila Ahli Waris Akan Segera Menyegel / Menutup Sekolah SMPN 23 Tello Baru Makassar, DALAM RANGKA MENUNTUT HAKNYA.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Pertanahan Kota Makassar ketika dikonfirmasi Senin (22/5/2023) tidak ingin berkomentar terkait hal ini, dan menyerahkan kepada Bagian Hukum Setda Makassar.

Adapun Kepala Bagian Hukum Setda Makassar Dr. Daniati, S.STP., MH menyatakan bahwa terkait rencana penutupan atau penyegelan SMPN 23 Makassar Jalan Paccinang tidak boleh dilakukan karena terkait lahan tersebut saat ini masih berproses hukum.

Untuk itu, dia berharap agar pihak ahli waris tidak melakukan penutupan SMPN 23 Makassar karena akan mengganggu proses belajar mengajar.

“Jadi saya harap agar tidak ada penutupan karena saat ini masih berproses secara hukum,” tegasnya.(Awn/Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jejak Dua Generasi Pejuang Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah, FIB Universitas Hasanuddin Di Makassar, setiap nama jalan sesungguhnya menyimpan kisah. Ada sosok...

Kapolrestabes Medan Berikan Ultimatum Akan Tindaki ‘Panglong’ dan ‘Gudang Botot’ yang Terima Barang Hasil Curian

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengultimatum akan menidak tegas kepada 'Panglong' (tempat...

Ambrin BW Simbolon: Jadikan Perbedaan Sebagai Kekuatan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Indonesia lahir dari semangat perbedaan yang disatukan lewat semangat Sumpah Pemuda yang diwariskan sampai sekarang....

Keluarga EMBAS Kembali Bersatu di Haul ke-40 M. Basir: Lelaki di Balik Logo Makassar dan Jiwa Pers Indonesia Timur

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana haru dan khidmat menyelimuti kediaman Eka Oktavia Arifien Basir di Jalan Baji Rupa, Makassar,...