Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

Kejati Sulsel Tahan Lima Orang Tersangka Tipidkor Pemberian KUR BRI Pangkep Tahun 2018-2021

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 5 (lima) orang saksi yakni 2 (dua) laki-laki dan 3 (tiga) orang perempuan menjadi tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit KUR/KUPEDES BRI unit Mappasaile Kabupaten Pangkep Tahun 2018 s/d 2021, Senin (22/05/2023), dengan nama-nama Tersangka sebagai berikut :

1. Tersangka FF (Selaku Mantri pada BRI unit Mappasaile)
2. Tersangka H (Swasta/Selaku Calo)
3. Tersangka MS (Swasta/Selaku Calo)
4. Tersangka SM (Swasta/Selaku Calo)
5. Tersangka S (Swasta/Selaku Calo)

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :
1. Nomor : 128/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 tersangka inisial FF;
2. Nomor : 133/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 tersangka inisial H;
3. Nomor : 134/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 tersangka inisial MS;
4. Nomor : 135/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 tersangka inisial SM;
5. Nomor : 136/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 tersangka inisial S.
Yaitu, tersangka FF bersama-sama dengan tersangka H, MS, SM, S ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Setelah para saksi ditetapkan sebagai Tersangka, kemudian kepada para Tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan, para Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid.

Penahanan terhadap para Tersangka FF, H, MS, SM, dan S dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :
1. Nomor : Print- 84/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 tersangka berinisial FF;
2. Nomor : Print- 85/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 tersangka inisial H;
3. Nomor : Print- 86/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 tersangka inisial MS;
4. Nomor : Print- 87/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 inisial SM;
5. Nomor : Print- 88/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 inisial S.
Penahanan terhadap para Tersangka dilakukan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni 2023 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar untuk kedua Tersangka laki-laki dan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Makassar untuk ketiga Tersangka perempuan.

Baca juga :  Seleksi Caba PK TNI AD TA 2023, Pangdam Inginkan Hasil Seleksi Berkualitas dan Dapat Dipertanggungjawabkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Meriahkan Anniversary 2 Tahun Alumni SIP (51AP) Sulsel, Gelar Baksos di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Kegiatan alumni dari Sekolah Inspektur Polisi dari angkatan 51 Polda Sulsel, Satya Intar Adinata Pratapa...

Masih ada 2 Ribuan Pelajar Belum Rekam e-KTP di Sinjai, Ini Upaya Disdukcapil

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai mengambil langkah inovatif dengan memanfaatkan momen hari...

Universitas Famika Cetak Ribuan Perawat Untuk Wilayah Terpencil Indonesia

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Maria Gultom, pendiri Universitas Famika dan Penasehat Projo Sulawesi Selatan, menerima ucapan selamat atas terselenggaranya...

Gelar Sosialisasi di Lorong 2 Telkomas, Andi Seto Paparkan Program Masyarakat Nyaman

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Calon Wali Kota Makassar periode 2024-2029, Andi Seto Gadhista Asapa, SH, LLM didampingi Ketua Harian...