PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 5 (lima) orang saksi yakni 2 (dua) laki-laki dan 3 (tiga) orang perempuan menjadi tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit KUR/KUPEDES BRI unit Mappasaile Kabupaten Pangkep Tahun 2018 s/d 2021, Senin (22/05/2023), dengan nama-nama Tersangka sebagai berikut :
1. Tersangka FF (Selaku Mantri pada BRI unit Mappasaile)
2. Tersangka H (Swasta/Selaku Calo)
3. Tersangka MS (Swasta/Selaku Calo)
4. Tersangka SM (Swasta/Selaku Calo)
5. Tersangka S (Swasta/Selaku Calo)
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :
1. Nomor : 128/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 tersangka inisial FF;
2. Nomor : 133/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 tersangka inisial H;
3. Nomor : 134/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 tersangka inisial MS;
4. Nomor : 135/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 tersangka inisial SM;
5. Nomor : 136/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 tersangka inisial S.
Yaitu, tersangka FF bersama-sama dengan tersangka H, MS, SM, S ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Setelah para saksi ditetapkan sebagai Tersangka, kemudian kepada para Tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan, para Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid.
Penahanan terhadap para Tersangka FF, H, MS, SM, dan S dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :
1. Nomor : Print- 84/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 tersangka berinisial FF;
2. Nomor : Print- 85/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 tersangka inisial H;
3. Nomor : Print- 86/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 tersangka inisial MS;
4. Nomor : Print- 87/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 inisial SM;
5. Nomor : Print- 88/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 inisial S.
Penahanan terhadap para Tersangka dilakukan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni 2023 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar untuk kedua Tersangka laki-laki dan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Makassar untuk ketiga Tersangka perempuan.