PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Usai Aliansi Mahasiswa Ungkap Kasus (AMUK) Sulsel menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Selatan pada Rabu 24 Mei 2023 kemarin.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Selatan menggelar rapat dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pembangunan breakwater Beba Takalar. Informasi yang diterima selain penanggungjawab kegiatan, Hadir Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah Sulawesi Selatan.
Saat di konfirmasi Kamis (25/05/2023) KPA Pembangunan breakwater Beba, Ijas Fajar mengatakan dari hasil pertemuan itu dikatakan bahwa apabila hingga Senin 29 Mei 2023 Direktur Utama PT. Kemuning Yona Pratama (KYP) tidak mampu menghadirkan tenga ahli K3 atau tenaga personil ahli lainnya maka pihaknya akan membatalkan rencana kontrak kerja PT. Kemuning Yona Pratama sebagai pemenang pertama.
“Senin depan merupakan batas akhir waktu bagi PT. Kemuning Yona Pratama menghadirkan tenaga ahli yang dimiliki perusahaan pemenang lelang breakwater Beba,” ucap Ijas Fajar selalu KPA.
KPA Pembangunan breakwater beba itu kemudian menegaskan Direktur PT. Kemuning Yona Pratama berkewajiban untuk memenuhi syarat tenaga ahli utama yang telah terekam di sistem elektronik pengadaan barang dan jasa (Barjas) Pemprov Sulsel.
“Yang bersangkutan harus membawa tenaga ahli yang telah terekam di dalam sistem elektronik Barjas Pemprov,” ujar Ijas Fajar.
“Bila hari Senin tidak dapatkan menghadirkan tenaga ahli nya maka rencana penandatangan kontrak kerja dibatalkan,” tambah Kuasa Pengguna Anggara proyek pembangunan breakwater beba ini.