PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulsel menggelar workshop pemenuhan standar pelayanan publik di Kabupaten Sinjai.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Sinjai Andi Jefrianto Asapa, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Jumat (26/5/2023).
Kepala Bagian Organisasi Setdakab Sinjai Andi Sompa dalam laporannya menyampaikan, tujuan workshop ini adalah terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai asas ilmu pemerintahan demi terpenuhinya penyelanggaran pelayanan publik sesuai Undang-Undang nomor 25 tahun 2009.
“Kegiatan ini juga sebagai upaya persiapan penilaian kepatuhan atas produk layanan tahun 2023 yang akan dilakukan oleh Ombudsman dua bulan kedepan,” jelasnya.
Sekda Sinjai dalam sambutannya menyampaikan, workshop ini dilaksanakan untuk mendorong instansi penyelenggara pelayanan publik dalam melakukan pencegahan terjadinya tindakan mal administrasi dan atau potensi penyimpangan pada unit pelayanan publik Pemda dengan cara melakukan pemenuhan komponen standar pelayanan publik.
Berdasarkan keputusan Ombudman RI tentang hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2022, Pemkab Sinjai memperoleh nilai kepatuhan 60,66 yang berada di zonasi kuning atau kategori C (tingkat kepatuhan sedang).
“Saya minta Kepala OPD yang melaksanakan pelayanan publik agar terus meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan publik di Kantor masing-masing sehingga ada perubahan yang signifikan dari instrumen penilaian tahun ini,” harapnya.
Dengan adanya workshop ini, Andi Jefrianto berharap menjadi awal yang baik bagi semua pihak dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat di Kabupaten Sinjai.