PEDOMANRAKYAT, GOWA – Menyikapi sorotan yang sebelumnya dilayangkan oleh salah satu media online melalui lembaga Poros Rakyat Indonesia adanya aktivitas penambangan galian C, yang dinilai ada makar atas hukum, dibantah oleh beberapa pihak.
Tambang yang berlokasi di Dusun Sallutowa, Desa Parigi, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, dianggap sorotan dan dugaan sepihak saja, pasalnya pihak lembaga itu tak melihat dari berbagai faktor.
Menurut Daeng Tola, salah satu tokoh masyarakat di Dusun Sallutowa, pihak lembaga yang menyorot aktivitas tambang yang memberi dampak negatif dan merugikan warga tidaklah sesuai dengan fakta di lapangan. Pasalnya tidak melihat historis dan jalan cerita sebelum aktivitas penambangan ini berlangsung,” terangnya.
Daeng Tola menerangkan lagi, lokasi penambangan itu adalah dulunya merupakan areal persawahan sebelum tahun 2004, dan sejak terjadi musibah longsor di tahun 2004 lalu, lokasi tersebut berubah jadi tertimbun oleh pasir dan batu.
“Jadi, aktivitas petani sudah berlangsung sejak lama sebelum peristiwa itu terjadi, karena salah satu pihak pemilik tanah AR membayar pajak atas namanya hingga saat ini. Munculnya musibah di tahun 2004 itu, merubah sumber nafkah kami, yakni melakukan aktivitas tambang galian C, dengan harapan suatu saat tanah ini dapat digunakan menjadi persawahan kembali,” tegasnya lagi.
Sementara saat dikonfirmasi ke pihak salah satu pemilik di lokasi tambang yakni inisial AR, dia mengungkapkan pajak retribusi aktivitas penambangan ini justru menguntungkan pihak pemerintah desa, karena salah satunya menambah PAD Desa dan pihak penambang banyak berkontribusi terhadap kegiatan-kegiatan yang sifatnya sosial ke masyarakat Desa Parigi.