Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

Hakim Tipikor PN Makassar Tolak Semua Eksepsi 2 Orang Terdakwa Penggunaan Dana PDAM

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Hendri Tobing, S.H M.H selaku Ketua Majelis Hakim membacakan Putusan Sela terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 atas nama Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengungkapkan, Majelis Hakim menyatakan dalam Putusan Selanya, menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari PH terdakwa dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara.

Sidang dihadiri oleh tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH.MH, Kamaria, SH.MH dan Abdullah, SH.MH, Senin (29/05/2023) sekira pukul 10.00 hingga 11.45 Wita, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Setelah membacakan putusan Sela yang intinya menolak keberatan/eksepsi pada terdakwa maka, Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang diagendakan pada hari senin tanggal 05 Juni 2023.

Yaitu, Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga :  Kejari Enrekang Lepas Ribuan Rider Jelajah Wisata Massenrempulu 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jalin Kolaborasi, Pimpinan Bank BSI Temui Pj. Bupati Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Penjabat Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa menerima audiensi dari Pimpinan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang...

Dedy-Andrew Gratiskan Seragam Sekolah Bagi Siswa Baru, 230 Relawan Buntao Dibekali

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Tim pemenangan Dedy-Andrew, Paulus Kondorura bersama konsultan dan rombongan mengukuhkan Tim relawan Buntao sebanyak 230...

Departemen Teknik Kelautan Unhas dan HMTK FT-UH Melaksanakan Transplantasi Coral Sebagai Aksi Peduli Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Departemen Teknik Kelautan Fakultas Teknik melalui Hibah Program Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin-Program Kemitraan (PPMU-PK)...

5 SMK Sasaran Pengimbasan Bahas Tefa di SMKN 1 Maros

PEDOMANRAKYAT, MAROS - Sebanyak 5 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang menjadi sasaran pengimbasan berkumpul di SMKN 1 Maros,...