PEDOMANRAKYAT,WATAMPONE – Maraknya perkara kasus Pelecehan Seksual yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bone sehingga Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone gencar memberikan sosialisasi kepada para pelajar di Kabupaten Bone terkait dampak dan hukuman kasus Pelecehan seksual oleh anak di bawah umur.
Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone melakukan penyuluhan hukum di SMA Negeri 7 Bone melalui Program Jaksa Masuk Sekolah. Program yang dilakukan bertujuan untuk memberikan edukasi dan menambah pengetahuan para pelajar tentang hukum dan perundang-undangan agar mudah memahami dan melaksanakan aturan hukum yang berlaku serta menciptakan generasi taat hukum, Rabu (31/5/2023).
Dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dibuka langsung oleh Kepala SMA Negeri 7 Bone Bapak Jupri, S.Pd dengan diikuti sekitar 50 orang siswa-siswi SMA Negeri 7 Bone. Pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah kali ini, ada dua materi yang diberikan yakni Seks Bebas dikalangan remaja dan Bahaya Cyberbullying.
Dalam sosialisasi ini, pemateri memberikan gambaran faktor penyebab terjadinya seks bebas dikalangan remaja yang semakin meningkat di tengah era digitalisasi dikarenakan mudahnya para pelajar mengakses internet dan situs-situs pornografi sehingga menjadi ancaman perilaku seks bebas dikalangan pelajar saat ini. Pemateri juga memberikan edukasi terkait
Dampak-dampak yang ditimbulkan perilaku seks bebas yaitu mudahnya terkena penyakit menular, serta informasi terkait hukuman pidana yang akan dikenakan oleh pelaku Anak yang Berkonflik Hukum (ABH) jika terbukti melakukan pidana.
Selain itu, pemateri Bahaya Cyberbullying membahas terkait tindakan Cyberbullying yang marak terjadi di media sosial, dampak Cyberbullying pada korban, serta Undang-Undang ITE.