Temui Dirreskrimum dan Kabag Wassidik Polda Sulsel, Pengacara Keluarga Virendy Ajukan Keberatan dan Minta Gelar Perkara Khusus

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Berikutnya, soal dikesampingkannya pasal 351 KUHP (penganiayaan/kekerasan), padahal sangatlah jelas pada kesimpulan Surat Visum Rumah Sakit Grestelina bahwa luka-luka, lebam dan memar yang ditemukan di beberapa bagian tubuh almarhum adalah akibat benturan benda tumpul.

Yodi juga mempertanyakan hasil otopsi dari Tim Forensik Dokpol Biddokes Polda Sulsel. “Mana hasilnya yang sebenarnya ? Kenapa kami keluarga korban tdk mau diperlihatkan atau diberikan salinan Surat Hasil Otopsix ? Kami sudah berkali-kali meminta ke penyidik Satreskrim Polres Maros tetapi tidak mau diberikan. Sementara di UU Kesehatan jelas diatur bahwa keluarga korban berhak mendapatkan salinan Surat Hasil Visum maupun Surat Hasil Otopsi ! Kalo Surat Hasil Visum dari RS Grestelina kami telah diberikan salinannya,” bebernya.

Anehnya lagi, ungkap Yodi, pihak Satreskrim Polres Maros pernah mempublish di beberapa media nasional bahwa hasil otopsi menerangkan jika Virendy meninggal dunia akibat kegagalan sirkulasi peredaran darah ke jantung karena adanya penyumbatan lemak. Sementara hasil otopsi tentang penyebab luka-luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya tidak dijelaskan oleh penyidik.

“Soal keterangan hasil otopsi yang diumbarkan pihak Satreskrim Polres Maros di media, kami juga sudah konsultasikan dengan beberapa dokter ahli senior yang menyatakan tidak mungkin dokter forensik berkesimpulan almarhum meninggal karena kegagalan sirkulasi peredaran darah ke jantung akibat adanya penyumbatan lemak. Sebab itu berarti serangan jantung koroner, dan hal ini tidak mungkin dialami oleh anak muda,” tegasnya.

Pertanyaan selanjutnya, ujar pengacara muda ini, kenapa Satreskrim Polres Maros tidak mau serius mengusut tuntas dan mengenyampingkan petunjuk kemungkinan TKP di Malino ? Banyak warga bisa memberikan kesaksian, dan dapat pula meminta bantuan Tim Cyber Polda Sulsel dengan peralatanx yang canggih juga diharapkan bisa membuka rekaman CCTV di sepanjang jalan poros depan Taman Wisata Pinus di Malino pada tanggal 13-14 Januari 2023.

Baca juga :  Pangdam XIV/Hasanuddin Pimpin Langsung Sidang Akhir Seleksi Calon Bintara TNI AD 2025

“Kenapa pula Gelar Perkara Penetapan Tersangka tidak dilaksanakan di Polda Sulsel sebagaimana yang telah disampaikan kepada kami sebelumnya ? Gelar Perkara Penetapan Tersangka terkesan sembunyi-sembunyi dilaksanakan di Polres Maros dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Maros yang kemudian hanya menetapkan 2 tersangka (pasal 359 KUHP). Padahal sebelumx konon rekomendasi dari seorang pejabat Polda Sulsel yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya, ada sekitar 10 tersangka dengan pasal pidana ada yang berdiri sendiri (berbeda). Hal itu juga pernah diakui Kanit Tipidum Polres Maros yang menyatakan penyidikan kasus ini memakan waktu cukup lama karena dipastikan akan banyak tersangkanya.

Disamping itu juga, Satreskrim Polres Maros telah menetapkan 2 tersangka dengan ancaman hukuman Pasal 359 KUHP, nah kenapa kedua tersangka belum ditahan ? Padahal ancaman hukuman Pasal 359 KUHP adalah 5 (lima) tahun penjara.

Sementara kakak kandung almarhum Virendy yakni Viranda Wehantouw selaku pelapor menambahkan, dirinya melihat, mengamati dan menilai kinerja penyidik Satreskrim Polres Maros sangat-sangat tidak profesional dalam menangani pemeriksaan kasus kematian adiknya.

Bahkan dia menengarai ada keberpihakkan dan diduga bekerja ‘by order’ dari pihak tertentu yang sejak awal berjuang keras untuk membungkam kasus meninggalnya mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Unhas ini, serta berusaha agar tidak ada yang terjerat hukum.

“Atas dasar itulah sehingga saya mengharapkan pihak Ditreskrimum Polda Sulsel menarik penanganan perkara ini dari Satreskrim Polres Maros agar kami keluarga besar almarhum Virendy bisa mendapatkan kejelasan dan keadilan hukum dalam penanganan kasus kematian adik saya,” tandas Viranda dengan mata berkaca-kaca. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bintaljarahdam XIII/Merdeka Tanamkan Nilai Juang dan Ketahanan Mental Prajurit Bogani

PEDOMANRAKYAT, LOLAK – Yon Armed 19/Bogani mendapatkan pembinaan mental rohani, ideologi, dan kejuangan dari Badan Pembinaan Mental dan...

37 Senator PNUP Pilih Tiga Calon Direktur dari Lima Nama Balon

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Setelah melewati verifikasi ulang dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Politeknik Negeri...

Assosiasi Pewarta Pers Indonesia Kutuk Keras Tindakan Arogan Pejabat Dinas Pertanian Deli Serdang, Tuntut Bupati Bertindak Tegas!

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas tindakan pelecehan...

2.258 Ha Areal Pertanaman Padi Di Soppeng Terancam Gagal Panen, 63 Ha Dinyatakan Puso 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Rendahnya curah hujan selama Juli - Agustus serta minimnya debit air dari sejumlah bendungan dan...