PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Satuan Resnarkoba Polres Toraja Utara mengamankan 2 orang terduga pelaku pengedar obat keras daftar G. Kedua pelaku pengedar berinisial IS (25) warga Kecamatan Wara, Kota Palopo, dan SL (30) warga Kolaka Utara.
Ribuan obat-obat daftar G rencana akan diedarkan oleh kedua terduga di wilayah Kabupaten Toraja Utara. Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir obat daftar G dari berbagai jenis.
Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara Iptu Syahrul Rajabia saat di konfirmasi, Senin (5/6/2023) membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G masing-masing berinisial IS dan SL,” katanya.
Ia juga menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, Satuan Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada penerima paket yang mencurigakan di wilayah Kabupaten Toraja Utara. Ia kemudian melakukan penyelidikan bersama anggotanya untuk bergerak dan berhasil mengamankan terduga penerima paket beserta dengan barang bukti paket yang dimaksud.
IS dan SL beserta dengan barang bukti paket diamankan di wilayah Kecamatan Rantepao. Keduanya diamankan pada Rabu (31/05/2023) siang. Usai diamankan pihaknya kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan hingga kembali berhasil mengamankan ribuan butir obat-obatan daftar G berbagai jenis yang disimpan oleh kedua terduga pelaku pada sebuah kamar kos yang berlokasi di Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku, 1.900 butir obat jenis THD, 534 butir obat Tramadol HCL, 1 buah box paket pengiriman, serta 2 unit handphone merek Vivo dan Oppo A57.