PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Polsek Manggala mengamankan Warga Jalan Borong Raya 2 Dalam RT 02 /RW 02 Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Minggu (11/06/2023) malam, sekira pukul 21.00 Wita.
Adapun pelaku bernama Udin warga Borong, dalam keadaan mabuk seusai menenggak minuman keras (miras), pelaku diduga melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan (sindir, red) korban yang merupakan ibu rumah tangga bernama Aspa Parirak yang juga Warga RT 02/RW 02 Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala.
Atas inseden tersebut, korban ibu Aspa Parirak berinisiatif untuk melapor ke Polsek Manggala dan laporannya segera ditindaklanjuti dengan sigap dan cepat merespon laporan warga itu dan langsung menuju TKP untuk Mengamankan pelaku yang diduga mabuk dan hingga berita ini ditayangkan oknum pelaku itu sementara diambil keterangan oleh personel Polsek Manggala.
Sementara itu, ibu Aspa Parirak yang juga sebagai wartawati mengatakan, tetap dilaporkan secara resmi di SPKT Polsek Manggala malam ini juga. “Itu Udin secara resmi dilaporkan untuk memberikan efek jera kepadanya, yang sudah menjadi penyakit masyarakat bila sudah mabuk mereka seenaknya mengeluarkan kata-kata tidak senonoh kepada warga yang lainnya” tegas Aspa kepada media ini, Minggu malam (11/06/2023) sekira pukul 21.30 Wita.
Kapolsek Manggala Kompol Syamsuryadi mengatakan, dengan adanya laporan warga tersebut, kami secepatnya mengirimkan personel untuk mengamankan warga yang diduga dibawah pengaruh alkohol alias mabuk itu. “Sudah ada ditahan di Mapolsek Manggala setelah dijemput oleh personel Polsek Manggala,” jelasnya, melalui pesan singkat aplikasi telekomunikasi.