Minta Gelar Perkara Khusus, Pengacara Akan Persoalkan Penanganan Kasus Virendy Hingga Pengabaian Indikasi Turut Serta Dalam Tindak Pidana

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dalam perkembangannya pihak kuasa hukum menyatakan bahwa hasil investigasi di Malini terkait locus delicti Virendy tidak ditindaklanjuti pihak kepolisian. “Kami tidak menerima informasi lebih lanjut mengenai penyidikan terkait locus delicti kematian Virendy berdasarkan hasil investigasi pihak kuasa hukum. Pihak Penyidik cenderung ‘memaksakan’ lokasi kematian berdasarkan keterangan Ketua Mapala FT Unhas, sekalipun tidak didukung bukti dan saksi yang menguatkan,” ungkap Yodi Kristianto.

Hal ini sangat disayangkan sebab fakta baru tersebut menurut pihak kuasa hukum dapat menjadi titik terang dalam penyidikan kasus Virendy, terutama petunjuk dalam mengungkapkan tersangka.

“Sebagian saksi di Malino bahkan bisa menunjuk langsung salah satu senior Mapala FT Unhas yang diduga kuat adalah tersangka utama dalam kasus kematian Virendy. Karenanya kami sangat mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa mengabaikan pendapat profesional kami yang berguna dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya menelusuri sejumlah kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian yang terkait dengan Mapala. Salah satunya adalah kasus yang menewaskan mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Hasanuddin yang hampir mirip dengan kasus Virendy. “Pihak Penyidik menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat penyakit bawaan, padahal awalnya juga diduga meninggal akibat penganiayaan,” ujar Yodi Kristianto.

Tidak ada yang mempertanyakan hasil autopsi pihak Biddokkes Polda waktu itu (baca : mungkin tidak didampingi kuasa hukum). Tetapi sejauh investigasi kami di lapangan setidaknya ada dua kasus (termasuk kasus Virendy) kematian mahasiswa dalam enam bulan terakhir.

Kasus terakhir sebelum Virendy adalah kematian mahasiswi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muslim Indonesia, dalam diksar Senat Mahasiswa dengan dugaan penganiayaan (dilaporkan sang Ayah yang juga adalah salah satu dosen di Universitas tersebut) tetapi juga mendapat keterangan resmi dari pihak kepolisian bahwa tidak ditemukan adanya unsur penganiayaan padahal ditemukan juga luka dan lebam pada tubuh korban.

Baca juga :  Sekda Pinrang Buka Pekan Raya Pinrang 2022

Sangat wajar jika sejauh ini berbagai pihak meragukan kredibilitas kepolisian dalam menangani perkara kematian Virendy termasuk kami pihak kuasa hukum mengingat kasus-kasus serupa yang ditangani. Hal lain yang turut menjadi sorotan publik adalah fakta bahwa kasus Virendy telah ditutup oleh pihak Rektorat Universitas Hasanuddin padahal penyelidikan kasus masih berjalan di Kepolisian.

“Kami telah melayangkan peringatan kepada Rektor Unhas agar menghormati proses hukum tetapi malahan pihak kampus menyatakan kepada publik dan media nasional bahwa kasus Virendy telah ditutup dan upaya mencari keadilan oleh pihak keluarga hanya pencitraan belaka. Tindakan yang demikian dapat memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 221 KUHP yaitu upaya menghalangi proses hukum,” tukas Yodi Kristianto.

“Berbagai intervensi dilakukan guna mempengaruhi pihak keluarga untuk menghentikan proses hukum diluar sepengetahuan kami selaku pihak kuasa hukum, kemungkinan akan kami paparkan secara rinci dalam gelar perkara,” beber Yodi Kristianto.

“Kami sekali lagi mendesak kepolisian untuk bekerja secara profesional dalam kasus ini, mengingat hal yang demikian bukan hanya pertaruhan kredibilitas Polri tetapi kepercayaan publik sepenuhnya,” tutup Yodi Kristianto. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

JPN Kejati Sulsel Menangkan Sengketa Pilkada di MK, Hanya Gugatan Pilkada Palopo yang Berlanjut

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama sembilan Kejaksaan Negeri...

Kegagalan 145 Siswa SMAN 17 Makassar di SNBP 2025, Legislator Desak Investigasi Mendalam

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebanyak 145 siswa kelas XII SMAN 17 Makassar gagal mendaftar dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi...

Jadwal Siaran Langsung Bola Hari Ini 5, 6, 7 Februari 2025, Pertandingan Seru Malam Ini

PEDOMANRAKYAT - Malam ini, para penggemar sepak bola akan disuguhkan dengan berbagai pertandingan seru dari berbagai liga domestik...

Intip Harga Jersey Timnas Indonesia, Termurah 190 Ribuan Termahal Tembus Jutaan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Timnas Indonesia akhirnya meluncurkan seragam baru yang akan digunakan pada laga tandang mereka melawan Australia...