PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara mencapai Rp 20 miliar.
Konferensi pers yang kembali menggemparkan Kota Makassar tersebut digelar di Kejaksaan Tinggi Sulsel, jalan Urip Sumoharjo, Selasa (13/6/2023) malam.
Dalam konferensi pers tersebut, lagi-lagi Kejati Sulsel menetapkan 3 (tiga) tersangka baru yakni, eks Direktur Utama PDAM Makassar 2019-2020, Hamzah Ahmad, mantan pelaksana tugas Direktur Keuangan 2019 Tiro Paranoan, dan eks Direktur Keuangan 2020 yang saat ini juga masih menjabat sebagai Direktur Teknis, Asdar Ali.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Sulsel telah menetapkan mantan Direktur PDAM 2015-2019 Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi periode 2017-2019.
Adapun perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut, di mana keduanya tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017 oleh karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab Direksi sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan.