Kejati Sulsel Sapa Masyarakat Melalui Dialog Interaktif RRI Makassar 94,4 FM

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyapa masyarakat Sulawesi Selatan melalui dialog interaktif dalam acara Jaksa Menyapa Program Suara Publik RRI Nusantara 4 Makassar frekuensi 94,4 FM di jalan Riburane No. 3 Kota Makassar. Adapun Tema kegiatan Jaksa Menyapa kali ini yaitu “Apakah Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Sudah Terwujud di Indonesia?”, Kamis (15/06/2023) Pukul 16.00 Wita.

Kegiatan ini dipandu oleh Dr. Fajlurrahman Jurdi, SH.MH (Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin).

Adapun yang mengisi acara sebagai Narasumber yaitu : 1). Zet Tadung Allo, SH., MH selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, 2). AKBP Benyamin, SH.MH jabatan selaku Kasubdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sulsel, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. H. M. Sukri Akub, SH., MH. dan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sulsel H. M. Jamil Misbach, SH., MH.

Zet Tadung Allo mengatakan, peradilan sederhana merupakan pemeriksaan dan penyelesaian perkara yang dilakukan dengan acara yang efisien dan efektif. Dimana Asas ini menjelaskan, proses peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan seharusnya tidak berbelit-belit dan tidak terlalu lama yang berkenaan dengan asas.

Selanjutnya, yaitu Peradilan cepat. Dengan proses peradilan yang sederhana, proses peradilan tidak akan memakan waktu yang lama sehingga mengurangi kemungkinan perkara akan terkatung-katung.

Zet Tadung Allo melanjutkan, dalam fakta dan praktiknya ditemukan banyaknya perkara yang pembuktiannya mudah, alat buktinya sudah cukup namun masih banyak Aparat Penegak Hukum (APH) yang tidak menerapkan Asas Peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Ini dengan dibuktikan masih banyaknya atau masih terdapatnya proses penanganan perkara yang berlarut-larut oleh para penegak hukum, dalam hal ini yakni Polisi sebagai Penyidik dan Jaksa sebagai Penuntut Umum.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pj. Bupati Sinjai : PPID Ujung Tombak Layanan Informasi Publik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

LAN RI dan Pemerintah Sulawesi Barat Perkuat Integritas Proses Seleksi JPT

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan...

Koperasi Merah Putih Jadi Fokus Nasional, Pangdam Hasanuddin Tegaskan Komitmen Dukungan di Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Dr. Andi Zulkifli...

Pelantikan FKPPI Sulsel: Kasdam XIV Dorong Generasi Muda Jadi Pilar Persatuan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Staf Kodam XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Sugeng Hartono, SE, MM., menghadiri Pelantikan Pengurus Daerah XIX...

Segel 250 Ton Beras Ilegal, Mentan Amran Sudah Koordinasi dengan Gubernur Aceh

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pemerintah bergerak cepat menindak laporan masuknya 250 ton beras ilegal melalui Pelabuhan Sabang, Aceh. Menteri...