Kejati Sulsel Sapa Masyarakat Melalui Dialog Interaktif RRI Makassar 94,4 FM

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyapa masyarakat Sulawesi Selatan melalui dialog interaktif dalam acara Jaksa Menyapa Program Suara Publik RRI Nusantara 4 Makassar frekuensi 94,4 FM di jalan Riburane No. 3 Kota Makassar. Adapun Tema kegiatan Jaksa Menyapa kali ini yaitu “Apakah Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Sudah Terwujud di Indonesia?”, Kamis (15/06/2023) Pukul 16.00 Wita.

Kegiatan ini dipandu oleh Dr. Fajlurrahman Jurdi, SH.MH (Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin).

Adapun yang mengisi acara sebagai Narasumber yaitu : 1). Zet Tadung Allo, SH., MH selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, 2). AKBP Benyamin, SH.MH jabatan selaku Kasubdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sulsel, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. H. M. Sukri Akub, SH., MH. dan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sulsel H. M. Jamil Misbach, SH., MH.

Zet Tadung Allo mengatakan, peradilan sederhana merupakan pemeriksaan dan penyelesaian perkara yang dilakukan dengan acara yang efisien dan efektif. Dimana Asas ini menjelaskan, proses peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan seharusnya tidak berbelit-belit dan tidak terlalu lama yang berkenaan dengan asas.

Selanjutnya, yaitu Peradilan cepat. Dengan proses peradilan yang sederhana, proses peradilan tidak akan memakan waktu yang lama sehingga mengurangi kemungkinan perkara akan terkatung-katung.

Zet Tadung Allo melanjutkan, dalam fakta dan praktiknya ditemukan banyaknya perkara yang pembuktiannya mudah, alat buktinya sudah cukup namun masih banyak Aparat Penegak Hukum (APH) yang tidak menerapkan Asas Peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Ini dengan dibuktikan masih banyaknya atau masih terdapatnya proses penanganan perkara yang berlarut-larut oleh para penegak hukum, dalam hal ini yakni Polisi sebagai Penyidik dan Jaksa sebagai Penuntut Umum.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Wartawan di Toraja Utara Dilecehkan Saat Lakukan Konfirmasi Soal Dugaan Pungli di SDN 3 Rantepao

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pesantren Persulukan Thariqat Naqsyabandiyah Jabal Qubis Sembelih 144 Ekor Hewan Qurban, Jamaah Perwakilan Pinrang Sumbang 1 Ekor

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Jama'ah Pesantren Persulukan Thariqat Naqsyabandiyah Jabal Qubis, perwakilan Cabang Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan kembali menyumbangkan...

Peringati Idul Adha, Kejari Minahasa Sembelih 2 Ekor Sapi untuk Pegawai, THL dan Warga

PEDOMANRAKYAT, TONDANO - Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menggelar penyembelihan...

Semangat Berkurban di Rawamangun, 45 Hewan Disembelih di Masjid Baitul Ma’Shum

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Momen Idul Adha 1446 H diwarnai dengan antusiasme luar biasa dari warga Rawamangun, Jakarta Timur....

Zulkifli Gani Ottoh: Calon Ketua PWI Kab/Kota Sebaiknya Berpengalaman  dalam Mengurus Organisasi

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, masa bakti 2018-2023, Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) menyarankan, alangkah baiknya...