Polda Sulsel Diminta Segera Tuntaskan Kasus Kematian Virendy, Kuasa Hukum : Ambil Alih Penyidikan dan Seret Petinggi Unhas

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sudah hampir 6 (enam) bulan lamanya kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19) mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), belum dapat dituntaskan penyidikannya oleh Satreskrim Polres Maros untuk mengungkap secara terang benderang penyebab terbunuhnya putra seorang wartawan senior di Sulsel yang juga Anggota Dewan Penasehat PWI Sulsel.

Atas dasar itu dan melihat penanganan perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Maros yang dinilai tidak profesional serta tidak mencerminkan keadilan hukum bagi pihak keluarga almarhum Virendy, sehingga tim kuasa hukum dari YK&Partners yang dipimpin Yodi Kristianto, SH, MH melayangkan surat resmi tertanggal 05 Juni 2023 yang ditujukan kepada Kapolda Sulsel.

Pengacara Yodi Kristianto kepada awak media, Kamis (29/06/2023) menyebutkan, dalam suratnya yang turut ditembuskan kepada Dirreskrimum Polda Sulsel, Irwasda Polda Sulsel, Kabid Propam Polda Sulsel, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel dan Kapolres Maros, pihaknya meminta Polda Sulsel segera menuntaskan kasus tersebut dengan melakukan gelar perkara khusus dan memohon penanganan kasus ini ditarik dari Satreskrim Polres Maros untuk dialihkan ke Ditreskrimum Polda Sulsel.

“Di surat itu, selain mempersoalkan perihal penanganan perkara yang kami nilai tidak profesional, penetapan tersangka terkesan kontroversial, penerapan pasal pidana hingga tidak ditahannya terangka, kami juga minta sejumlah petinggi Unhas ikut diseret sebagai tersangka dalam kasus kematian Virendy saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) dan Orientasi Medan (Ormed) XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Unhas pada minggu kedua bulan Januari 2023,” paparnya.

Menurut Yodi, suratnya itu diterima oleh Staf Sekretariat Umum Polda Sulsel pada 5 Juni 2023 pukul 12.21 Wita. Beberapa kali dirinya telah melakukan pengecekan melalui telepon 0411-515175, namun tidak pernah sekalipun tersambung. Hingga akhirnya, ayah almarhum Virendy, James Wehantouw didampingi kerabatnya yang juga wartawan senior di Sulsel, Yonathan Mandiangan sebanyak 2 kali turun langsung ke Mapolda Sulsel melakukan pengecekan.

Baca juga :  Penyakit Tak Urung Sembuh, Petani di Toraja Gantung Diri

Pengecekan pertama pada 14 Juni 2023, ayah almarhum dan kerabatnya itu mendatangi ruangan Sekretariat Umum Polda Sulsel yang kemudian diperoleh keterangan bahwa surat termaksud sudah didisposisi oleh Kapolda Sulsel dan diteruskan ke Ditreskrimum Polda Sulsel. Selanjutnya saat mempertanyakan lagi di ruangan Staf Ditreskrimum Polda, disampaikan suratnya telah dikirim ke bagian Wassidik Polda Sulsel.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gugus 20 SD Kabupaten Sinjai Pertama Kali Gelar Pekan Olah Raga dan akan Dijadikan Agenda Tahunan

PEDOMAN RAKYAT, SINJAI.- Gugus 20 SD Kabupaten Sinjai yang ada di wilayah Kecamatan Sinjai Barat tergabung dalam 10...

FKPM Apresiasi Bedah Rumah HUT Bhayangkara Polrestabes Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Anggota Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Resor Kota Besar (Restabes) Makassar, mengapresiasi salah satu rangkaian...

RUU KUHAP Diuji di Kampus, Restorative Justice Disorot

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Sejumlah ahli hukum, akademisi, dan pejabat negara berkumpul di Auditorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN...

Peletakan Batu Pertama Proyek Rekonstruksi Jembatan Bila, Bupati Minta Prioritaskan Kualitasnya

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Bupati Pinrang, Irwan Hamid, menyampaikan apresiasinya atas perhatian Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana...