PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penyidikan kasus kematian mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Jurusan Arsitektur Universitas Hasanuddin (Unhas), Virendy Marjefy Wehantouw (19) yang meninggal dunia secara tragis dan penuh misteri pada 13 Januari 2023 saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) dan Orientasi Medan (Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas, hingga kini masih berproses di Kepolisian Resor (Polres Maros) dan belum mampu diungkap tuntas serta terang benderang terhadap motif sesungguhnya dibalik peristiwa memilukan itu.
Kuasa hukum keluarga almarhum Virendy, Yodi Kristianto, SH, MH ketika dihubungi media ini, Senin (03/07/2023) menjelaskan, meski penyidik Satreskrim Polres Maros telah memeriksa puluhan saksi dan menetapkan hanya 2 (dua) tersangka yakni Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas Ibrahim bersama Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII Farhan, serta melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros yang kemudian mengembalikan lagi, namun kliennya tidak merasa puas dan berkeras meminta kepada aparat penegak hukum Polda Sulsel untuk melakukan gelar perkara khusus.
Penyebabnya, menurut pengacara muda itu, selain menilai tidak profesionalnya penyidik Satreskrim Polres Maros dalam bekerja menangani perkara yang menarik perhatian publik ini hingga penetapan tersangka dan penerapan pasal pidana yang sangat kontroversial maupun tak ditahannya kedua tersangka, keluarga almarhum Virendy juga mempersoalkan terkait tidak diseretnya sejumlah pejabat di jajaran Unhas selaku institusi yang paling bertanggungjawab atas peristiwa kematian mahasiswanya.
Diungkapkan Yodi, pihak Unhas secara kelembagaan dan khususnya Rektor Prof Jamaluddin Jompa sejak peristiwa kematian Virendy dinilai tak punya sedikitpun rasa kemanusiaan, empati dan kepedulian serta berupaya melepaskan tanggungjawab dari peristiwa ini dengan mengumbarkan pernyataan-pernyataan tidak sesuai fakta di berbagai media yang terkesan hanya pencitraan belaka sebagai upaya menggiring opini publik dalam menjaga nama baik perguruan tinggi negeri tersebut.