spot_img
spot_img

Minta Berdamai, Rektor Unhas Hanya Bersedia Berikan Santunan Rp 50 Juta, Kuasa Hukum : Nyawa Virendy Tak Bisa Dinilai Dengan Uang !!!

Bagikan:

Tanggal:

“Tapi anehnya saat pihak kepolisian sudah menetapkan 2 (dua) mahasiswa sebagai tersangka, sikap terkesan arogan yang selama ini ditunjukkan Rektor Unhas dalam menyikapi peristiwa kematian Virendy, belakangan tiba-tiba berubah drastis. Orang nomor satu di kampus merah tersebut jadi kasak kusuk mencari jalan untuk bagaimana bisa berdamai dengan pihak keluarga almarhum Virendy. Akhirnya Jamaluddin Jompa meminta bantuan seseorang yang mungkin diketahuinya akrab dengan ayah almarhum Virendy,” bebernya.

Orang suruhan Rektor akhirnya bertemu dengan James Wehantouw (ayah Virendy) di Red Corner Cafe Jl. Yusuf Dg Ngawing, Makassar, Kamis (20/04/2023) malam. Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa Rektor minta berdamai dengan bargaining pihak keluarga almarhum mencabut laporan perkara pidana yang sementara ditangani Satreskrim Polres Maros.
Untuk mekanisme awal, pihak keluarga akan dipertemukan dengan Wakil Rektor 1 Prof Muhammad Ruslin dan Dekan FT Unhas Prof Muhammad Isran Ramli.

Jika sudah bertemu dengan WR 1 dan Dekan FT Unhas serta tercapai kesepakatan untuk berdamai, selanjutnya keluarga almarhum Virendy akan dipertemukan dengan Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa untuk membahas lebih lanjut berbagai hal terkait kewajiban masing-masing pihak, seperti teknis pencabutan laporan perkara pidana di kepolisian dan menyangkut pemberian santunan maupun tuntutan ganti rugi sebagai bentuk pertanggungjawaban Unhas atas peristiwa yang telah merenggut nyawa seorang mahasiswanya.

“Ketika itu, klien kami sempat mengingatkan bahwa kasus kematian Virendy ini bukan delik aduan tetapi delik pidana murni. Namun untuk menghargai upaya mediasi yang dilakukan orang suruhan Rektor itu, klien kami bersedia dipertemukan dengan WR 1 dan Dekan FT Unhas meski dalam pertemuan nanti hanya sebatas mendengar saja dan belum dapat memberikan keputusan. Sebab apapun yang menjadi keinginan Rektor, tentunya pihak keluarga besar almarhum harus berembuk terlebih dahulu sebelum membuat keputusan yang terbaik bagi almarhum Virendy maupun semua pihak terkait,” papar Yodi.

Baca juga :  Catatan dari Seminar Nasional FH Unhas: (1) Sebagai Penjaga Konstitusi, MK Harus Steril

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pj Bupati Enrekang Terima Audensi Silahturahmi ORARI Lokal Enrekang, Dukung 10 Prioritas

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Pj Bupati Enrekang, Dr. H. Baba menerima Audiensi silahturahmi dari Communication dan Rescue (CORE) ORARI...

Kembali Terjadi, Baliho Caleg PSI Ditutupi APK Caleg Demokrat, Panwaslu Tamalanrea Bergerak Cepat Selesaikan Sengketa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kasus pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menimbulkan sengketa antar peserta Pemilu 2024 kembali terjadi...

Dipimpin oleh Cut Resmiati, Pengurus BKMT Sinjai Gelar Aksi Berbagi

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Sinjai menggelar aksi Gerakan Berbagi untuk anak stunting versi...

HUT ke-63, FIB Maju, Unhas Juga Maju

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Hari ulang tahun (HUT) ke-63 Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin (FIB Unhas), Sabtu (9/12/2023)...