Pada kesempatan itu pula, Prof Amir Ilyas secara gamblang mengemukakan keinginan Rektor untuk berdamai dengan keluarga almarhum agar kasus ini tidak berlarut-larut memunculkan opini-opini negatif di publik yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut. “Jika ini tidak segera dituntaskan dan tidak ada perdamaian, maka tidak menutup kemungkinan Dekan bersama para Wakil Dekan FT Unhas dan bahkan Rektor Unhas sekalipun bisa terseret jadi tersangka karena telah lalai mengeluarkan rekomendasi dan izin kegiatan serta melepas secara resmi keberangkatan rombongan peserta Diksar dan Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas tersebut,” demikian penegasan Prof Amir Ilyas yang dikutip kembali oleh Yodi.
Diceritakan Yodi lagi, mengakhiri pertemuan silaturahmi ini, Prof Amir Ilyas meminta kepada orang tua Virendy untuk menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya ke tim kuasa hukum dan dirinya terkait tindak lanjut pembahasan mekanisme dan teknis perdamaian yang tidak merugikan kedua belah pihak, Unhas dan keluarga almarhum Virendy. “Karena saya dan tim kuasa hukum keluarga almarhum yang lebih memahami masalah hukum, percayakan kepada kami untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya,” tukas Prof Amir Ilyas sembari mengungkapkan jika kasus Virendy ini telah mengakibat 2 pejabat Unhas dilengserkan dari jabatannya, yakni Supratman (Kabag Humas Unhas) dan Prof Anwar Borahima (Ketua LBH Unhas) yang dianggap gagal menjalankan tugasnya.
Usai pertemuan silaturahmi di Rumah Makan Ali Murah, keesokan harinya Prof Amir Ilyas bertemu dengan Yodi Kristianto, SH, MH di sebuah kafe di kawasan BTP. Dalam pertemuan empat mata itu, Direktur Hukum Unhas ini kembali menegaskan bahwa Rektor Unhas minta laporan perkara di Polres Maros dicabut oleh pihak keluarga. Apabila laporan perkara dicabut, Rektor Unhas siap memenuhi tuntutan keluarga sebagaimana termaktub dalam surat somasi yang telah 3 kali dilayangkan tim kuasa hukum.