Pertemuan pertama yang dilakukan kedua praktisi hukum di Cafe Original Jl. Tamalanrea Raya di kawasan Perumahan BTP itu belum membuahkan kesepakatan yang diharapkan bersama. Pasalnya, awalnya Yodi menyampaikan keinginan keluarga almarhum yang bersedia berdamai dengan Rektor Unhas untuk perkara perdatanya saja dengan catatan sanggup memenuhi tuntutan dalam surat somasi, sedangkan perkara pidananya tetap berlanjut proses hukumnya.
Menanggapi hal itu, ungkap kuasa hukum, kembali Prof Amir Ilyas menyatakan bahwa Rektor Unhas menghendaki proses hukum perkara pidana maupun perdata harus dihentikan, dan mengenai salah satu poin tuntutan di surat somasi yang menyebutkan pihak Unhas wajib memberikan santunan sebesar Rp 2 milyar dinilai berat dan akan dinegosiasikan langsung kepada keluarga almarhum. Bahkan menurut Yodi, sempat terlontar ucapan dari mulut Prof Amir Ilyas bahwa, jika tidak ada kesepakatan berdamai, maka dana yang disiapkan Unhas untuk diberikan sebagai santunan kepada keluarga almarhum, akan dihamburkan saja ke institusi kepolisian dan kejaksaan.
Kendati belum tercapai kesepakatan, Prof Amir Ilyas minta diberi waktu untuk melaporkan hasil pertemuannya dengan kuasa hukum kepada Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa yang saat itu sedang berada di Amerika. Ia juga minta dipertemukan kembali dengan orang tua Virendy di pertemuan berikutnya untuk melakukan negosiasi langsung soal besaran nilai santunan. “Permintaan Prof Amir Ilyas langsung kami sampaikan ke orang tua Virendy yang kemudian bersedia untuk bertemu,” ucap Yodi.
Selanjutnya, bertempat di The Gade Cafe Jl. Tamalanrea Raya BTP, Senin (29/05/2023) siang, keluarga almarhum Virendy yang diwakili James Wehantouw (ayah) dan Viranda Wehantouw (kakak) didampingi Yodi Kristianto melakukan pertemuan dengan Prof Amir Ilyas yang pada kesempatan itu menyampaikan jika Rektor Unhas merasa berat dengan besaran nilai santunan yang tertera di surat somasi dan minta pihak keluarga menyebutkan angka yang mampu diberikan Unhas.