Dalam pembicaraan yang direkam Viranda, Muhammad Zaelani mengajukan tawaran dari pihak Unhas terhadap 2 adik Virendy jika kelak ingin masuk kuliah di Unhas sekalipun itu pilihannya Fakultas Kedokteran akan dijamin bebas masuk dan ditanggung biaya kuliahnya sampai selesai. Namun pembicaraan tersebut tidak berlanjut setelah Viranda memberitahukan bahwa adik almarhum hanya 1 orang dan saat ini masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
Menurut Direktur Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YK&Partners ini, apa yang disampaikan Prof Amir Ilyas jelas membuat keluarga besar almarhum Virendy merasa terhina dan seakan diinjak-injak harga dirinya. “Sesungguhnya nyawa Virendy tak bisa dinilai dengan uang atau materi. Pihak keluarga pun telah memutuskan untuk terus memperjuangkan hukum dan keadilan bagi almarhum Virendy sebagaimana harapan keluarga besar, teman-teman mahasiswa, lembaga-lembaga terkait, dan juga publik atau masyarakat luas yang selama ini berempati dan mengikuti perkembangan penanganan kasus ini,” pungkas Yodi Kristianto, SH, MH. (prci)