FKPM Manggala Akan Gunakan Repiter Salurkan Informasi Gangguan Kamtibmas

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Forum Komunikasi Perpolisian Masyarakat (FKPM ) Kecamatan Manggala yang pengurusnya dikukuhkan olwh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Muh Ngajib, SIK, MH bulan lalu, kini mulai berbenah dalam sistim penyaluran informasi.

Menurut Ketuanya, Muh Jamil didampingi Sekretaris Abd. Jafar Pammu dan Bendahara H. Syarifuddin, pihaknya telah berkoordinasi dengan Penasihat FKPM Andi Pasamangi Wawo yang juga mantan Kordinator FKPM Kecamatan Manggala 2006-2023, untuk menggunakan Handy Talky (HT) dalam menyalurkan informasi gangguan Kamtibmas agar kerahasiaan informasi tidak terdeteksi dan mudah dimonitor tanpa meninggalkan jejak. Karena, katanya, anggota menggunakan kode dan sandi angka.

“Kami akan manfaatkan repiter lengkap antena pelempar dan penerima untuk memudahkan berkomunikasi tanpa menggunakan antena luar,” jelasnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tidak Ada Negara di Dalam Negara : NKRI Harga Mati !

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Rukman Nawawi, Wartawan Wajo Terpilih Jadi Pengurus PWI Pusat

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Wajo, Rukman Nawawi, berhasil menembus jajaran pengurus PWI Pusat...

70% Pemberitaan Tempo Negatif terhadap Kementan, Pengamat: Fakta Cukup untuk Pidana, Tapi Gugatan Perdata Paling Tepat

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Gugatan perdata Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap Tempo atas unggahan visual ā€œPoles-poles Beras Busukā€ (16 Mei...

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, Prof. Dr. H. Paturungi Parawansa Berpulang ke Rahmatullah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kabar duka datang dari keluarga besar Parawansa. Tokoh pendidikan dan politisi senior Sulawesi Selatan, Prof....

Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Jasmadi, Praperadilan Menangkan Pemohon

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Sidang Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN/JAK-TIM antara Jasmadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah perkara pidana, melawan...