Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Kasus Dugaan Tipikor DD/ADD Tahun 2019 dan 2020

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dimana dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut untuk kegiatan pembangunan fisik infrastruktur dilakukan tersangka AM dengan cara atas perintah Kepala Desa Wiring Tasi membuat pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerja (tukang) dan pembelian material didasarkan besaran anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kenyataannya pembayaran tukang dan pembelian material berbeda dengan yang terdapat dalam RAB.

Lanjut Kasi Penkum Soetarmi SH MH, atas perbuatan tersangka “AM” tersebut, diduga kuat telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA. 2019 dan 2020 Desa Wiringtasi Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang Nomor : 700//415/INSPEKDA/2021 tanggal 30 Desember 2021 senilai Rp. 475.939.834,- (empat ratus tujuh puluh lima juta Sembilan ratus tiga puluh Sembilan ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah).

Alasan tersangka AM melarikan diri karena merasa takut menjalani pemeriksaan oleh pihak Penyidik Kejari Pinrang, setelah Tersangka mendapatkan informasi Kepala desanya telah ditahan terkait kasus Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 dan 2020.

Tersangka “AM” selama pelariannya sebagai buronan selalu berpindah-pindah tempat. Awalnya tersangka “AM” melarikan diri ke daerah Kolaka Sulawesi Tenggara (bersembunyi di rumah neneknya), tepatnya di Desa Landaula Kecamatan Woimenda Sulawesi Tenggara, sekitar bulan April Tahun 2023 Tersangka “AM” balik ke Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Pangkep.

Tim Tabur berhasil mendapatkan informasi keberadaan Tersangka “AM” pada tanggal 09 Juli 2023. Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tabur bergerak cepat memantau keberadaan Tersangka “AM” selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam hingga pada Pukul 23.30 Wita Tim Tabur berhasil mengamankan tersangka “AM” di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep.

Baca juga :  Taruna Polimarim Kuliah Lapangan di PT IKI Makassar, Kampanyekan Budaya K3

Selanjutnya Tersangka “AM” dibawa ke Makassar untuk diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pinrang guna menjalani Pemeriksaan sebagai Tersangka dan segera melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, tandas Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH.

Di tempat yang sama, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati Sulsel mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menurutnya, tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kabel Trafo PLN di Bulukumba Raib, Warga Diminta Laporkan Tindak Kejahatan Kelistrikan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Aksi pencurian kabel listrik kembali menghantui sistem kelistrikan di Kabupaten Bulukumba. Kali ini, dua gardu...

Perjuangkan Nasib Masyarakat Biringkassi, Rahmatia Kerap Unjukrasa Memprotes PT Semen Tonasa

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP - Rahmatia, seorang ibu rumah tangga yangat sangat dikenal di kalangan karyawan PT Semen Tonasa. Itu...

Promo Nonton Bioskop Februari 2025: Diskon, Cashback, dan Penawaran Menarik di XXI, CGV, dan Cinepolis

PEDOMANRAKYAT - Kabar gembira bagi pecinta film! Menyambut Februari 2025, jaringan bioskop ternama seperti XXI, CGV, dan Cinepolis...

Komisi I DPRD Pinrang Gelar RDP Soal Ternak Sapi yang Berkeliaran

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Polemik terkait ternak sapi yang berkeliaran dan merusak perkebunan warga di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua...