PEDOMANRAKYAT, SELAYAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Selayar, Sulawesi Selatan Hendra Syarbaini, SH, MH tidak memungkiri fakta dugaan kasus tindak pidana korupsi yang menurutnya terjadi di hampir semua wilayah di tanah air dan ada di mana-mana.
Oleh karenanya, tindakan represive dan preventif dianggap penting untuk dilakukan dalam rangka meminimalisir dan mengeliminir setiap bentuk dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara dan atau anggaran pembangunan daerah yang berpotensi menimbulkan kasus tindak pidana korupsi melalui peranan terdepan intelijen dan bidang datun, terkhusus dalam memberikan arahan serta bimbingan kepada pihak pengguna anggaran negara dan atau daerah.
Jikapun dibutuhkan, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar selalu siap memberikan pendampingan atau pengawalan disertai harapan agar pihak pengguna anggaran tidak ‘tergelincir’ dan terjerumus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan serta indikasi penyimpangan keuangan negara melalui penguasaan regulasi pemanfaatan keuangan negara.
Tindakan represif yang tertuang melalui rangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Selayar dengan mengumpulkan informasi dan penguatan alat bukti.
Bila hasil penyelidikan kemudian menyimpulkan terjadinya indikasi keuangan negara dan alat buktinya dianggap mencukupi, maka Kejaksaan Negeri Selayar akan mengawal proses penanganan perkara, sampai kasusnya bergulir di Pengadilan Tipikor.