PEDOMANRAKYAT, MANADO – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Sulawesi Utara (LPK-RI Sulut) kembali mendapat pengaduan dari masyarakat terkait pembelian barang di salah satu toko sparepart motor di Kota Manado.
Salah satu masyarakat mengeluhkan ban yang dibeli sekitar 6 April 2023 sudah seperti ada bagian-bagian yang terbelah atau retak, tentu kondisi seperti ini sangat membahayakan pengendara karena bisa pecah mendadak saat melakukan perjalanan.
Darwin selaku konsumen yang mengeluhkan hal tersebut memberikan keterangan kepada awak media bahwa dirinya baru sekitar 3 bulan menggunakan ban yang dibeli di toko BD Motor Manado tapi kondisinya sudah seperti sobek-sobek.
“Untung saya perhatikan, jadi saya waszwas di jalan, takut pecah mendadak. Pada minggu yang lalu saya komplain ke pemilik toko dan pemilik toko berjanji akan mengganti yang baru pada Senin 15 Juli 2023, tapi tak kunjung digantikan. Kemudian pada Jumat 21 Juli 2023 kembali saya pertanyakan ke pemilik toko dan pemilik toko menyampaikan supplier akan mengganti ban tersebut pada besoknya Sabtu 22 Juli 2023, namun sampai saat ini belum juga digantikan,” ungkap Darwin.
Maikel Pusung selaku Humas LPK-RI Sulut menyampaikan akan menindaklanjuti aduan tersebut karena bukan hanya merugikan konsumen namun membahayakan konsumen.
“Ini bukan hanya merugikan konsumen namun bisa membahayakan konsumen, sesuai UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan. Oleh karena itu akan kita cek dan proses sesuai aturan yang ada,” tutup Pusung kepada wartawan. (dn)