PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Polres Takalar telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Takalar terkait bantuan pendampingan turun ke lokasi tanah milik Kamaruddin Daeng Limpo yang telah di eksekusi pada tanggal 02 Agustus 2018 lalu, Selasa (25/07/2023).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Tahbang Polres Takalar saat di konfirmasi media ini via pesan singkat aplikasi telekomunikasi.
“Iya kami sudah melayangkan surat ke PN Takalar, jadi kami sisa menunggu responnya,” ujar Ipda Sumarwan kepada media ini.
Kanit Tahbang Polres Takalar melanjutkan, kami melayangkan surat tersebut agar pihak PN Takalar membantu tim menunjukan titik batas tanah milik Kamaruddin Daeng Limpo sesuai putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah dieksekusi.
Semoga Ketua PN Takalar segera merespon surat yang telah dilayangkan oleh Polres Takalar agar proses penyelidikan bisa berjalan aman dan lancar.
“Perkara ini, kan masih dalam tahab penyelidikan, semoga surat yang dilayangkan kemarin cepat direspon oleh pihak PN Takalar agar menentukan hari dan tanggal untuk turun ke lokasi bersama Pemerintah setempat seperti Kepala Lingkungan dan pak Lurah, setelah melakukan peninjauan tersebut apa bila ditemukan tindak pidana kami akan menaikan perkembangan laporan Kamaruddin Daeng Limpo menjadi Penyidikan,” sahut Ipda Sumarwan.
Diketahui tanah warisan milik Kamaruddin Daeng Limpo terletak di Lingkungan Balang, Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel) Kabupaten Takalar.
Sementara Kamaruddin Daeng Limpo mengatakan via telepon aplikasi telekomunikasi kepada media ini, semoga pihak PN Takalar bisa secepatnya mengagendakan jadwal untuk mendampingi pihak Polres Takalar ke lokasi.