PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Sejumlah masyarakat Kelurahan Buangin, Kecamatan Rantebua, Toraja Utara yang mengatas namakan Lembaga Adat Buangin melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor Kecamatan Rantebua, Rabu ( 26/07/2023).
Dalam aksi demontrasi tersebut, Lembaga Adat Buangin menyampaikan beberapa poin tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan Yofita Sampe Allo selaku Camat Rantebua yang dianggap selalu semena-mena selama menjabat di Kecamatan Rantebua.
Adapun poin tuntutan yang disampaikan dalam orasi yakni Camat Rantebua dianggap semena-mena mengangkat perwakilan Lembaga Adat Kelurahan Buangin duduk di Lembaga Adat Pendamai Kecamatan Rantebua tanpa melibatkan Lembaga Adat dan pemangku adat yang ada di Kelurahan Buangin.
Camat juga Semena-mena mengeluarkan Tenaga Kontrak Daerah yang sudah 10 tahun mengabdi dan ditempatkan di Kantor Kelurahan Buangin, padahal sudah ada SK dan sudah dianggarkan dalam APBD untuk penggajiannya.
Dan menolak menandatangani surat kenaikan pangkat Lurah Buangin dan Staf PNS Kantor Kecamatan Rantebua, tidak mengizinkan BKKBN melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dengan kader yang ada di tingkat Kelurahan Lembang se-Kecamatan Rantebua di Aula Kantor Kecamatan.
Selain itu, camat juga mengalihkan pekerjaan jalan rabat beton yang bersumber dari dana Stimulan Kelurahan Buangin padahal sebelumnya masyarakat Kelurahan Buangin telah menyepakati pekerjaan jalan dilaksanakan di poros Bangkudu-Lempangan namun Camat Rantebua ngotot pekerjaan jalan dialihkan ke perbatasan Kelurahan Buangin dengan Kelurahan Bokin.
Massa juga sampaikan, dana hasil lelang swadaya masyarakat Buangin di acara rambu solo’ untuk digunakan dalam rangka pembersihan lapangan sepak bola untuk kegiatan Bupati Cup disunat oleh Camat Rantebua. Honor TKD dan kepala lingkungan se-Kecamatan Rantebua belum terbayarkan sejak Januari sampai Juli 2023.