PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Masda Todingan selaku korban penganiayaan yang dilakukan oleh perempuan Mama Rannu dan Lelaki Lengkong yang tidak lain adalah anak dari pelaku pada Senin (24/7/2023) pukul 15.30 Wita. Kedua pelaku berdomisili di To’lamba Lembang Marinding, Dusun Alloa Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Kedua pelaku penganiayaan terhadap korban Masna Todingan (42) belum dilakukan tindakan, sementara laporan korban masuk pada hari kejadian dengan dilampirkan bukti hasil visum dari Rumah Sakit Lakipadada.
Atas perbuatan kedua pelaku, korban mengalami luka pada bagian kepala dan korban juga mengalami luka serius akibat dipukul menggunakan batu sebanyak 2 kali.
Korban mengalami luka memar dibagian lengan kanan dan pada bagian pelipis juga memar. Korban dipukul saat jatuh tersungkur. Selain pelaku Mama Rannu, korban juga dipukuli oleh lelaki Katong yant bersama’sama menganiaya korban.
Sebelumnya, korban juga pernah dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan kayu batang kopi di bagian belakang korban. Korban sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, namun hingga sekarang belum ada tindakan dari aparat kepolisian atas laporan tersebut.
Korban yang didampingi pengacara Pither Ponda ketika dihubungi Rabu (26/7/2023) membenarkan kejadian tersebut dan laporannya sudah masuk. LP /B/127/VII/SPK/Polres Tana Toraja.
Pither selaku kuasa hukum korban memohon kepada kepolisian agar mengambil tindakan hukum atas laporan polisi ini. Laporan polisi ini telah pula dilenglapi dengan visum et repertum. “Jangan biarkan rakyat menghakim sendiri, sekali lagi mohon kepolisian bisa mengambil tindakan tegas,” harap Pither. (man)