spot_img
spot_img

Kejati Sulsel Tetapkan Plh Kepala BPKD Takalar Sebagai Tersangka Korupsi Harga Dasar Pasir Laut

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 1 (satu) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar/Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka FS selaku Plh. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 165/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023, Kamis (27/07/2023), di Kejati Sulsel.

FS ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal 2 (dua) alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para Tersangka kepada Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid.

Penahanan terhadap Tersangka FS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 125/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan FS sebagai tersangka dan sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan Terdakwa GM, HB serta AN yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka adalah sebagai berikut : Berawal dari adanya surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Takalar pada tanggal 02 Oktober 2020 yang diajukan oleh Tersangka AN selaku Direktur Utama PT. BANTENG LAUT INDONESIA, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik), yang nilainya bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar/harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000/M3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik), dimana permohonan Tersangka AN selanjutnya dilakukan proses/pembahasan oleh Tersangka FS dan Terdakwa HB, kemudian dikeluarkanlah SKPD oleh Terdakwa GM kepada PT. BANTENG LAUT INDONESIA dengan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik).

Baca juga :  Ini Program Unggulan Pemkab Sinjai di Sektor Pertanian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dihadiri Tamsil Linrung, KAHMI Makassar Sukses Peringati Milad KAHMI ke-57

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Peringatan Milad ke-57 Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang digelar oleh Majelis Daerah KAHMI...

Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Menggelar Konferensi Pers Kinerja APBN Regional Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers untuk merilis kinerja bvAPBN regional...

Aniaya Istri, Pria JB Akhirnya Berurusan Unit PPA Satreskrim Polres Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Pria berinisial JB (48) harus berurusan dengan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim...

Wujudkan Kamtibmas Jelang Pemilu 2024, Polsek Ujung Tanah Rutin Patroli di Panwaslu

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kamtibmas dan hukum untuk mewujudkan partisipasi positif masyarakat terhadap terselenggaranya...