PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim kuasa hukum tersangka Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah, Wawan Nur Rewa SH mendatangi Polrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jumat (28/07/2023) malam.
Berdasarkan pantauan, sekitar pukul 21.00 Wita, kuasa hukum Ishak Hamzah datang sendiri, dan masuk melewati Pos Penjagaan.
Sebelumnya, kuasa hukum Ishak Hamzah ini menantang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP R.J.M. Hutagaol, SIK, SH untuk segera melimpahkan berkas kliennya ke Kejaksaan.
Dalam Jumpa Persnya baru-baru ini, ia menyebut pihaknya kecewa lantaran hak-hak kliennya tidak diberikan yang saat itu ditahan sebagai tersangka dalam Pasal 167 dugaan penyerobotan dan atau Pasal 263 dugaan pemalsuan surat.
Bahkan ia mencurigai dalam proses penanganan ini ada keberpihakan penyidik dan atau kesewenang-wenangan atas perintah Kasat Reskrim.
Seperti, saat ia tidak diberikan salinan atau turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Penangguhan dan Penanganan Rawat Inap di Rumah Sakit terhadap kliennya yang diakui sementara sakit dalam tahanan.
Meski demikian, Wawan Nur Rewa, SH yang keluar dari Mapolrestabes Makassar sekira pukul 00.00 Wita langsung ditemui awak media, mengaku ia dipanggil oleh Penyidik Tahbang.
“Alhamdulillah kami dipanggil oleh Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar untuk datang dan mengambil salinan atau turunan BAP untuk pembelaan terhadap klien kami, dan sekarang kami sudah pegang salinan BAP-nya,” ungkapnya.
Kami mengutus juga tim lainnya untuk masuk dan temui penyidik, namun hasil koordinasi kami dengan tim di dalam, ia disuruh menandatangani berita acara penyitaan barang bukti berupa dua unit pondok serta satu buah gembok beserta rantainya.