PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Sinjai Dr. Mansyur mengimbau seluruh warga Sinjai agar dapat mengibarkan bendera merah putih satu tiang penuh di lingkungan masing-masing, mulai 1 hingga 31 Agustus 2023.
Pengibaran bendera di depan rumah warga ini bertujuan untuk ikut menyemarakan HUT ke-78 Kemerdekaan RI 2023 di Kabupaten Sinjai yang mengambil tema “Terus Melaju untuk Indonesia Maju.”
Ketentuan ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
“Tidak hanya bendera merah putih, tetapi diimbau juga agar memasang bendera hias atau umbul-umbul baik didepan rumah warga, perkantoran, sekolah maupun tempat usaha. Intinya supaya semangat kemerdekaan itu benar-benar terasa di lingkungan kita,” katanya.
Di samping aturan tersebut dalam surat edaran itu juga mengajak masyarakat agar memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk atau hiasan lainnya untuk menyemarakkan HUT RI tahun ini.
Melalui apel pagi, Senin (31/7/2023) Kadis Kominfo Sinjai juga mengajak jajarannya untuk gencar mempublikasikan aturan ini baik melalui publikasi keliling maupun melalui kanal informasi yang ada.
Selain itu, pihaknya juga berharap kepada seluruh aparatnya agar menjadi teladan atau contoh di tengah masyarakat dalam menaikkan bendera merah putih dan memasang bendera umbul di lingkungan masing-masing.
“Marilah kita menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat agar menaikkan bendera merah putih dan bendera hias di depan rumah kita masing-masing setelah itu mengajak tetangga kita untuk juga menaikkan bendera,” imbaunya. (adz)