PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Satuan Polisi Pamong Praja bersama jajaran Kepolisian Resort Pinrang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Pinrang, akhirnya resmi menutup pengoperasian penjualan minuman keras (miras) di Zona Kuliner The M hotel, Rabu (2/8).
Kepala Satuan Pol PP Pinrang, Muhadir Muddin mengatakan, penutupan kegiatan penjualan minuman keras di M Hotel ini dilakukan mengingat surat teguran yang disampaikan sebelumnya kepada pengelola tidak diindahkan. Padahal, kegiatan ini bertentangan dengan Perda yang berlaku terkait Peredaran Minuman Keras.
Menurut Muhadir, penutupan kegiatan penjualan minuman keras di Zona Kuliner The M Hotel ini dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat akan peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan Perda Pinrang No.9 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan dan Penertiban Peredaran, Penjualan dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol di Pinrang.
“Kita hanya menutup kegiatan penjualan minuman kerasnya. Untuk kegiatan lain di zona kuliner ini tetap beroperasi dan tetap dalam pengawasan kami,” ujar Muhadir.
Sebelumnya, pihak Satpol PP juga telah menutup pengoperasian sebuah tempat hiburan malam beberapa waktu lalu di wilayah Kecamatan Watang Sawitto, yang sempat dilaporkan warga karena tidak memiliki izin operasi serta kerapkali mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat sekitarnya.
Operasi penutupan tempat kegiatan penjualan miras ini, selain aparat kemanan juga turut melibatkan Pemerintah Kecamatan Watang Sawitto yang disaksikan langsung pihak pengelola Zona Kuliner The M Hotel Pinrang. (Busrah)