PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Sugeng Suprijanto, S.Pd, MH menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan dan Konferensi Pers oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan, Kamis (03/08/2023).
Diketahui, barang milik negara yang dimusnahkan berupa,
144.660 batang rokok ilegal berbagai merek, 750,79 liter minuman mengandung etil alkohol berbagai merek, 3.862 paket kiriman pos yang berisi : Sex toys, bibit tanaman, aksesoris, obat-obatan, 12 paket barang bawaan penumpang berupa kosmetik, dan spare part.
“Total kerugian negara Rp 1.791.227.225,00 ( Satu milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh lima rupiah),” terang Kasi Humas Iptu Hasrul.
“Polres Pelabuhan Makassar mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai dalam rangka melakukan penertiban terhadap rokok-rokok ilegal yang masuk di Indonesia khususnya di Makassar,” ucap Kasi Humas.
“Dengan adanya Pemusnahan yang digelar oleh Bea Cukai ini, tidak ada lagi barang-barang yang tidak memiliki cukai masuk ke wilayah Makassar yang dapat merugikan Indonesia,” ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar. (*)