PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dr. H. Basri, S.Pd, M.Pd mengutuk keras tindakan wali murid yang menganiaya guru dengan katapel sehingga matanya buta.
Ini disampaikan saat ditemui wartawan, Jumat (4/8/2023) di Makassar. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh AJ inisial wali murid yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap Saharman seorang guru SMA Negeri 7 Rejang Lebong Bengkulu sehingga mata kanannya cacat permanen sungguh di luar batas dan itu tak bisa ditolerir.
“Karena kami guru Pak, bukan hanya sebagai tenaga pengajar, akan tetapi juga sebagai tenaga pendidik bagi anak didik kita,” ucapnya.
“Itulah kita sebut anak didik yang artinya anak yang menjadi tanggung jawab kita untuk kita didik berdasarkan pola ajar asah, asuh dan juga asih. Menegur itu tanda sayang bukan karena marah, itu semua demi membentuk karakter anak agar memiliki adab dan akhlak yang baik. Jadi bukan semata-mata kita berikan pola ajar transfer ilmu pengetahuan tapi lebih dari itu yaitu mendidik menjadi karakter yang lebih baik,” ujar Dr. Basri yang juga lama mengabdikan diri di SMAN 2 Makassar sebagai tenaga pendidik ini.
“Para guru kita saat ini, wajib memiliki empat kompetensi dasar untuk menjadi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian dan kompetensi profesional,” paparnya lagi.
“Bahkan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi,” lanjutnya.